Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Prosedur Izin Mendirikan Usaha Jasa Kurir/Pos
  • Beranda
  • Artikel
  • Prosedur Izin Mendirikan Usaha Jasa Kurir/Pos

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Prosedur Izin Mendirikan Usaha Jasa Kurir/Pos

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 21 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - CV atau Persekutuan Komanditer diatur dalam Pasal 19 s.d Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”).

Pasal-pasal tersebut hanya mengatur hal yang bersifat umum, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang bidang usaha apa yang dapat diselenggarakan oleh CV.

Hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan usaha pada CV adalah salah satu proses yang harus dilakukan, yakni mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”). 

Usaha Jasa Kurir

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kurir diartikan sebagai utusan yang menyampaikan sesuatu yang penting dengan cepat.

Perlu diketahui, istilah jasa usaha kurir dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan nama Penyelenggaraan Pos, yakni keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.

Penyelenggaraan Pos

CV bukanlah badan usaha yang berbadan hukum. Badan usaha yang berbentuk badan hukum adalah perusahaan atau badan (entity) yang didirikan dan lahir menjadi suatu badan hukum (legal entity) karena undang-undang/hukum. Badan usaha yang berbadan hukum mempunyai hak-hak dan kewajiban seperti layaknya manusia (natuurlijk persoon).

Demikian juga ia mempunyai harta kekayaan tersendiri yang terpisah dari harta kekayaan pemiliknya serta mempunyai pengurus yang berwenang mewakili dalam bertindak untuk dan atas nama badan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Demikian antara lain penjelasan yang kami akses dari laman Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Karena CV bukanlah badan usaha yang berbadan hukum, maka ia tidak dapat menyelenggarakan usaha jasa kurir (Penyelenggaraan Pos).

Hal ini karena Penyelenggaraan Pos hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara berbentuk Badan Hukum Indonesia, yang terdiri atas:
1.Badan Usaha Milik Negara;
2.Badan Usaha Milik Daerah;
3.Badan Usaha Milik Swasta; dan
4.Koperasi.

Jadi jika Anda ingin menyelenggarakan usaha jasa kurir, maka bentuk badan usaha yang dapat Anda dirikan yaitu badan usaha berbadan hukum, contoh salah satunya Perseroan Terbatas (“PT”).

Baca juga: Permintaan Saus Sambal Apabila Harga Cabai Tinggi

Izin Usaha Penyelenggaraan Pos

Menjawab pertanyaan Anda lainnya, penyelenggaraan pos ini dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin penyelenggaraan pos dari Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang pos (Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) yang kemudian melaporkan secara tertulis kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pos (Menkominfo) setiap penerbitan izin Penyelenggaraan Pos. 

Izin penyelenggaraan pos dapat mencakup layanan:
1.komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
2.paket;
3.logistik;
4.transaksi keuangan; dan/atau
5.keagenan pos.

Jenis izin penyelenggaraan pos ini terdiri dari:
a.izin penyelenggaraan pos nasional (cakupan operasinya lebih dari 3 provinsi);
b.izin penyelenggaraan pos provinsi (cakupan operasinya lebih dari 4 kabupaten/kota); dan
c.izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota.

Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban kami, kami akan jelaskan salah satu izin di atas, yakni izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota.

Baca juga: Harga Cabai dan Inflasi

Prosedur Mendapatkan Izin Penyelenggaraan Pos

Berikut kami rangkum prosedur/langkah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Pos:

1.Syarat Pemohon Izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota

Permohonan izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang salah satu usahanya di bidang Penyelenggaraan Pos dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b.memiliki modal paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
c.Nomor Pokok Wajib Pajak;
d.proposal rencana usaha 5 (lima) tahun
e.surat keterangan domisili tempat usaha;
f.rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat; dan
g.surat pakta integritas pemohon.

2.Permohonan izin penyelenggaraan pos diajukan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan jenis izin dan jenis layanan

3.Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan pos

4.Izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin dinyatakan lengkap dan memenuhipersyaratan

5.Pemohon membayar biaya izin penyelenggaraan pos sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan dan menyerahkan buktipembayaran biaya izin.

Baca juga: Bentuk Manipulasi Pasar di Pasar Modal

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan