Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Bentuk Manipulasi Pasar di Pasar Modal
  • Beranda
  • Artikel
  • Bentuk Manipulasi Pasar di Pasar Modal

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Bentuk Manipulasi Pasar di Pasar Modal

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 14 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Manipulasi pasar menjadi salah satu bab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”), yaitu dalam Bab XI. 

Sebagaimana ketentuan Pasal 91 UU Pasar Modal, manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.

Sementara itu, definisi cornering the market (cornering) menurut Blacks Law Dictionary adalah:
“A "corner (cornering the market)" is a condition arising when a much greater quantity of any given commodity is sold for future delivery within a given period than can be purchased in the market.”

Baca juga: Cabai Dalam Bingkai Statistik di Indonesia

Dalam ruang lingkup Pasar Modal di Indonesia, definisi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU Pasar Modal, yang berbunyi:
“Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.”

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, unsur-unsur tindakan yang dilarang adalah:
-      Melakukan 2 transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung;
-      Menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun;
-      Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.

Sebagaimana ketentuan Pasal 104 UU Pasar Modal, setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 92 tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Salah satu contoh kasus mengenai tindak pidana cornering the market (cornering) ini adalah kasus transaksi saham PT Bank Pikko Tbk yang terjadi sekitar tahun 1997.

Pada bulan Maret 1997, Benny Tjokrosaputro melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities melakukan transaksi saham PT Bank Pikko Tbk sehingga jumlah pemilikan saham oleh Benny mencapai 4.500.000 saham.

Baca juga: Jumlah Penduduk Indonesia Terhadap Permintaan Cabai

Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan 13 nama pihak lain. Pada bulan April 1997 perdagangan saham PT Bank Pikko menjadi sangat aktif dan harga saham meningkat hingga 20%. 

Pendi Tjandra, Direktur PT Multi Prakarsa Investama Securities (dikendalikan oleh Benny) melakukan transaksi saham Bank Pikko secara aktif melalui PT Putra Saridaya Persada Securities (PSP Securities). 

Atas permintaan Pendi Tjandra, PSP Securities memecah order beli dan jual saham Bank Pikko melalui perusahaan efek lain.

Spekulan yang saat itu memperkirakan harga saham Bank Pikko akan turun kemudian melakukan transaksi jual saham Bank Pikko meskipun tidak memiliki saham tersebut dengan harapan harga saham akan turun. Akibatnya, terdapat 52 dari 127 Perusahaan Efek yang gagal menyerahkan saham Bank Pikko.

Baca juga: Kemana Mengurus Perizinan Representative Office ?

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan