Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Izin Distributor Usaha Kecil untuk Masuk Toko Swalayan
  • Beranda
  • Artikel
  • Izin Distributor Usaha Kecil untuk Masuk Toko Swalayan

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Izin Distributor Usaha Kecil untuk Masuk Toko Swalayan

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 14 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Perlu untuk diketahui bahwa suatu produk yang kita miliki dapat masuk ke swayalan tentu ada persyaratan khusus.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No.11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (“Permendag No. 11/2006”), diatur bahwa untuk menjadi seorang agen atau distributor harus memiliki surat Surat Tanda Pendaftaran ("STP"), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendag No.11/2006,  yang menjelaskan:

“Setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri sebagai agen, agen tunggal, distributor, distributor tunggal wajib didaftarkan di Departemen Perdagangan untuk memperoleh STP.”

Baca juga: Kemiripan Penamaan dan Logo Suatu PT

STP tersebut diperuntukkan sebagai bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai agen, sub agen, agen tunggal atau distributor, sub distributor, distributor tunggal yang diterbitkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 13 Permendag No.11/2006).

Masa Berlaku STP berbeda-berbeda, tergantung dari kedudukan atau status yang menjadi agen/distributor. 

Masa Berlaku STP bagi distributor tunggal yang ditunjuk oleh produsen atau yang ditunjuk oleh suplier diberikan untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak saat tanggal STP tersebut diterbitkan atau dapat juga disesuaikan dengan ketentuan yang ditentukan kurang dari 2 (dua) tahun (Pasal 16 ayat (2) Permendag No.11/2006).

Baca juga: Tantangan Dalam Mewujudkan Pariwisata Sebagai Pilar Industri

Sedangkan bagi sub agen STP, jangka waktu berlakunya sesuai dengan yang diperjanjikan atau sama waktu berlakunya STP yang dimiliki oleh distributor yang menunjuk (Pasal 16 ayat (3) Permendag No.11/2006).

Perlu untuk diketahui, dalam pengajuan untuk diterbitkannya STP terdapat persyaratan khusus lainnya, hal mana terkait dengan produk atau barang yang akan dijual. 

Misalnya untuk produk alat-alat kecantikan dan alat-alat kesehatan harus mendapatkan izin/tanda pendaftaran dari Kementerian Kesehatan, atau untuk jenis obat-obatan, makanan dan minuman harus memiliki izin/tanda pendaftaran dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dan produk tertentu lainnya yang harus memiliki izin khusus yang wajib dilampirkan pada saat pengajuan permohonan STP.

Baca juga: Apakah Lembaga Pendidikan Boleh Membentuk PT ?

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan