Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Kemiripan Penamaan dan Logo Suatu PT
  • Beranda
  • Artikel
  • Kemiripan Penamaan dan Logo Suatu PT

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Kemiripan Penamaan dan Logo Suatu PT

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 13 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Pengaturan mengenai penamaan suatu perseroan terbatas (“PT”) disebut secara umum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”).

Dalam pengajuan nama perseoran, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu [Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011]:
a.ditulis dengan huruf latin;
b.belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
c.tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d.tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e.tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f.tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g.tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan
h.sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pengalihan Saham PT dari WNI ke WNA

Persyaratan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011, yakni nama perseroan yang akan diajukan itu belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain.

Berdasarkan penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan “sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama perseroan yang satu dan nama perseroan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam nama perseroan, walaupun pemiliknya sama.

Pendaftaran hak cipta atas lukisan/logo perusahaan tidaklah serta merta berlaku bagi merek untuk semua kelas pada barang dan jasa yang diperdagangkan sebab hak cipta dan hak atas merek merupakan domain yang berbeda. 

Hak cipta atas karya lukisan/logo perusahaan tidak berlaku untuk merek dan hanya boleh digunakan sebagai identitas perusahaan.

Baca juga: Bagaimana Pemasaran Saus Sambal di Indonesia

Saat perusahaan tersebut menjual produk barang dan/atau jasa, perusahaan tersebut harus mendaftarkan mereknya berdasarkan kelas barang maupun jasanya.

Hal ini berarti logo perusahaan merupakan suatu hak cipta, bukan hak atas merek.

Oleh karena itu, kami akan menjawabnya berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 9 UU Hak Cipta, jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Arti pengumuman itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Baca juga: Tantangan Bisnis Saus Sambal Kemasan

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan