Syarat dan Prosedur Pengalihan Saham PT dari WNI ke WNA
hargapabrik.id - Mengenai diperkenankan atau tidak para pemilik saham tersebut menjual seluruh saham ke warga negara asing ("WNA"), harus dilihat ketentuan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ("UU 25/2007") dan peraturan-peraturan pelaksananya.
Ini karena penjualan saham ke WNA akan mempengaruhi komposisi kepemilikan saham warga negara Indonesia (“WNI”) dan WNA di perusahaan tersebut.
Di mana dalam UU 25/2007 dan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal ("Perpres 36/2010") diatur mengenai pembatasan kepemilikan asing dalam perusahaan di Indonesia.
Baca juga: Akibat Jika Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Belum Diumumkan
Pembatasan kepemilikan asing ini berlaku pada bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana dijabarkan dalam Lampiran Perpres 36/2010.
Pasal 12 ayat (1) UU 25/2007 menyatakan bahwa pada umumnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang memang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Persyaratan inilah yang diatur lebih lanjut dalam Perpres 36/2010 yang mana Perpres ini lazim dikenal dengan Perpres Daftar Negatif Investasi atau DNI.
Lebih rinci mengenai bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan dapat dilihat dalam Lampiran I dan Lampiran II Perpres 36/2010.
Oleh karena itu, untuk menentukan apakah para pemegang saham WNI dapat menjual seluruh sahamnya kepada WNA, terlebih dahulu harus dilihat apakah bidang usaha perusahaan tersebut termasuk ke dalam bidang usaha yang tertutup untuk asing, terbuka dengan persyaratan, atau justru tidak diatur.
Jika tidak diatur mengenai pembatasan kepemilikan saham oleh asing, maka seluruh saham para pemegang saham WNI dapat dijual kepada WNA.
Sebaliknya jika terdapat pembatasan berapa persen WNA boleh memiliki saham di perusahaan dengan bidang usaha tersebut, maka tidak seluruh saham dapat dijual kepada asing.
Yang dapat dijual hanya sebatas maksimum saham yang boleh dimiliki oleh pihak asing berdasarkan Lampiran II Perpres 36/2010.
Dan jika bidang usaha tersebut tertutup untuk asing, maka saham tersebut tidak boleh dijual sama sekali kepada asing.
Baca juga: Penduduk dan Sektor Pertanian
Akan tetapi mengenai pembatasan kepemilikan asing ini (terbuka dengan persyaratan), tidak berlaku bagi perusahaan yang berlokasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM 5/2013”).
Sedangkan mengenai perizinan, jika saham perusahaan tersebut dijual kepada asing, maka perusahaan tersebut menjadi perusahaan penanaman modal asing (“PMA”).
Ini karena berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 25/2007, penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Sedangkan yang dimaksud dengan modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing (Pasal 1 angka 8 UU 25/2007).
Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa ciri dari perusahaan PMA adalah jika dalam perusahaan tersebut terdapat modal asing, baik seluruhnya maupun sebagian.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Perka BKPM 5/2013, untuk memulai kegiatan usahanya, PMA wajib memiliki izin prinsip.
Ini berarti jika perusahaan tersebut menjual sahamnya kepada WNA yang mengakibatkan terjadinya perubahan pemilikan seluruh/sebagian modal perusahaan dan perusahaan tersebut menjadi perusahaan PMA, maka sebelum memulai usahanya, perusahaan tersebut wajib memiliki izin prinsip.
Baca juga: Simpan BBM Untuk Kebutuhan Perusahaan, Perlu Izin?
Leave your comment
Note: HTML is not translated!