Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Status Benda Jaminan Jika Terjadi Kepailitan
  • Beranda
  • Artikel
  • Status Benda Jaminan Jika Terjadi Kepailitan

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Status Benda Jaminan Jika Terjadi Kepailitan

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 12 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Kepailitan dengan merujuk kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”) adalah: “sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagai diatur dalam Undang-Undang ini.”

Berdasarkan frasa tersebut maka dapat kita artikan bahwa kepailitan adalah suatu kondisi dimana debitor tidak lagi berwenang atas harta-hartanya selama proses kepailitan berlangsung dikarenakan kewenangannya beralih kepada kurator.

Merujuk kepada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (“UUHT”) maka dapatlah kita simpulkan dari kedua ketentuan tersebut dimana pemegang hak jaminan fidusia dan/atau tanggungan memiliki posisi yang secure didalam proses pailit maupun PKPU.

Baca juga: Apakah Perusahaan Wajib Mengadakan CSR ?

Yang dapat diartikan dimana dengan adanya kondisi kepailitan ataupun PKPU tidak berpengaruh terhadap pemilik hak agunan tersebut. Pasal 27 ayat (3) UU Fidusia:
“Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.

Pasal 21 UUHT:
“Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan Undang-Undang ini.”

Hal ini kemudian kembali dipertegas dalam Pasal 55 ayat (1) UUK yang isinya:
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, 57, dan Pasal 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas

kebedaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”

Jadi, dari ketentuan di atas, meskipun dengan adanya status hukum debitor dalam pailit ataupun PKPU, hal tersebut tidak mengesampingkan hak-hak kreditor separatis dari pemegang jaminan fidusia maupun tanggungan.

Bagaimana status dari pemegang hak separatis yang masuk ke dalam daftar boedel pailit (harta pailit)? Melihat salah satu tugas dari kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan adalah melakukan pencatatan terhadap seluruh harta-harta dari debitur pailit dan juga mencantumkan sifat dari piutang tersebut (vide Pasal 100 jo. Pasal 102 UUK), maka dimasukannya harta dari debitor yang sudah dijaminkan kepada bank tidak serta-merta menghilangkan hak dari pemegang jaminan tersebut.

Baca juga: Apa Saja Syarat-syarat Pecabutan Izin Perusahaan Likuidasi ?

Apakah Kurator dapat meminta sertifikat yang menjadi agunan debitor pailit untuk dihitung dan kemudian dilelang?

Merujuk ketentuan yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UUK:
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1)”

Berdasarkan hal tersebut maka pemilik hak agunan tersebut harus melaksanakan haknya setelah jatuhnya insolvensi dalam kurun waktu 2 (dua) bulan.

Bagaimana jika kurun waktu tersebut sudah dilewati dan pemilik hak agunan tersebut belum melaksanakan haknya? Kita merujuk ketentuan pada Pasal 59 ayat (2) UUK yang isinya:
“Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator harus menuntut diserahkan benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut”

Kedua ketentuan tersebut di atas menerangkan bahwa pemegang hak agunan harus melaksanakan haknya dalam kurun waktu 2 (dua) bulan semenjak dimulainya keadaan insolvensi. 

Dalam hal kreditor pemegang hak agunan tidak melaksanakan haknya maka kurator berhak meminta seluruh kebendaan (sertifikat-sertifikat dan bukti lainnya) dari pemegang agunan untuk kemudian dilelang dan kemudian dibagikan kepada para kreditor tanpa mengurangi hak separatis dari pemilik hak agunan tersebut.

Baca juga: Pembelian Saham Atas Nama PT

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan