Apa Saja Syarat-syarat Pecabutan Izin Perusahaan Likuidasi ?
hargapabrik.id - Sebagaimana yang kami pahami bahwa untuk pembubaran suatu badan hukum perseroan (Likuidasi) diatur dalam Bab X, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Hal mana menurut Pasal 142 ayat (1) UUPT Likuidasi dapat terjadi karena:
a) berdasarkan keputusan RUPS;
b) karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c) berdasarkan penetapan pengadilan;
d) dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e) karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f) karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan anda, kami mengasumsikan bahwa likuidasi yang dimaksud adalah likuidasi yang terjadi dan telah ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: Perjanjian Kerjasama Bagi-Hasil
Hal mana likuidasi yang dilakukan berdasarkan RUPS dimaksud, untuk pencabutan izin usaha perseroan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU No.28/2007”), Pasal 2 ayat (6) UU No.28/2007, suatu perseroan yang dilikuidasi untuk penghapusan NPWP dilakukan dengan cara memohonkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili hukum perseroan.
Adapun prosesnya selama 6 (enam) bulan sejak permohonan diajukan dan akan dikabulkan dengan ketentuan utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor.20/PMK. 03/2008 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag No.37/2007”), Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh likuidator perusahaan bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pembubaran perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM, dan kemudian melaporkan pembubaran dimaksud kepada Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
(a) bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan perundang-undangan;dan
(b) TDP asli.
Baca juga: Langkah-langkah Dalam Mendapatkan Izin Perusahaan
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag No. 36/2007”) jo. Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009 TEntang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat izin usaha perdagangan (“Permendag No. 46/2009”) dan terakhir kali diubah Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag No. 39/2011”), dalam Pasal 18 menyatakan bahwa Pemilik SIUP yang menutup perusahaannya wajib
menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUP asli.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pencabutan dan/atau penghapusan izin perusahaan dilakukan setelah proses Likuidasi perusahaan telah ditetapkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Baca juga: Seberapa Penting Cap Perusahaan ?
Leave your comment
Note: HTML is not translated!