Pelajari tentang Makna Open Legal Policy
hargapabrik.id - Istilah open legal policy sering ditemukan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Konsep open legal policy ini pertama kali dimanfaatkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 010/PUU-III/2005. Dalam artian harfiah, open legal policy bermakna kebijakan hukum yang terbuka.
Baca juga: Apakah Label Berbahasa Indonesia pada Kosmetik Impor Wajib?
Menurut Radita Ajie, terkadang konstitusi tidak mengatur aturan yang spesifik dan eksplisit mengenai dasar konstitusional kebijakan publik yang menjadi dasar pilihan open legal policy yang memberi dasar bagi pilihan kebijakan hukum yang terbuka. Ini menjadi dasar kewenangan bagi pembuat undang-undang untuk mengembangkannya lebih rinci dalam suatu undang-undang sebagai pengaturan lebih mendalam. Dalam ilmu hukum, konsep open legal policy atau kebijakan hukum terbuka ini adalah sesuatu yang baru dan umumnya tidak dikenal sebelumnya. Sampai saat ini, dalam bidang ilmu kebijakan publik, kata "policy" (kebijakan) telah mengandung makna bebas atau terbuka, karena konsep kebijakan selalu mengacu pada kemerdekaan pejabat/pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu yang implementasinya belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pelajari Wewenang Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha
Dengan demikian, "kebijakan hukum" dapat diartikan sebagai tindakan pembentuk undang-undang dalam menentukan subjek, objek, perbuatan, peristiwa, dan/atau akibat untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan istilah "terbuka" dalam konteks kebijakan hukum terbuka diartikan sebagai kebebasan pembentuk undang-undang untuk mengambil keputusan hukum.
Berdasarkan penjelasan tersebut, mengenai apa itu kebijakan hukum terbuka, menurut Mardian Wibowo, kebijakan hukum terbuka atau open legal policy terjadi ketika terdapat dua situasi, yaitu UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih rinci, namun tidak menetapkan batasan bagi pengaturan materi tersebut, atau ketika UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih rinci. Sementara itu, menurut pandangan Mahkamah Konstitusi, open legal policy adalah kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang.
Baca juga: Ketahui tentang Wewenang Penerbitan Sertifikasi Halal
Leave your comment
Note: HTML is not translated!