Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Apakah Label Berbahasa Indonesia pada Kosmetik Impor Wajib?
  • Beranda
  • Artikel
  • Apakah Label Berbahasa Indonesia pada Kosmetik Impor Wajib?

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Apakah Label Berbahasa Indonesia pada Kosmetik Impor Wajib?

ditulis Oleh : tika Tanggal : 08 Aug 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Label merupakan setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan barang (berdasarkan pasal Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus (Permendag No. 31/2011)).

Baca juga: Dasar Hukum Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

Pada dasarnya Pasal 20 ayat (1) PP No. 29/2021 mewajibkan setiap pelaku usaha menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

Adapun yang dimaksud barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha (Pasal 1 angka 35 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP No. 29/2021)).

Baca juga: Apakah Pelaku Usaha Minimarket Wajib Sediakan Areal Parkir?

Meskipun kosmetika tidak disebut secara spesifik ke dalam barang yang wajib dilabel berbahasa Indonesia menurut Permendag 25/2021, namun karena kosmetika termasuk ke dalam definisi barang menurut PP No. 29/2021 dan diperdagangkan di Indonesia, maka kosmetika juga wajib dilengkapi label berbahasa Indonesia.

Ketentuan pelabelan harus mematuhi beberapa aturan:

  1. Label menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti.
  2. Bahasa, angka, dan huruf selain bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya.
  3. Pencantuman label berbahasa Indonesia dapat berupa embos/tercetak, ditempel/melekat secara utuh, atau dimasukkan atau disertakan ke dalam barang dan/atau kemasan.
  4. Label memuat keterangan mengenai nama barang, asal barang, identitas pelaku usaha, informasi lain sesuai dengan karakteristik barang, dan keterangan atau penjelasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen dan lingkungan hidup harus memuat cara penggunaan dan simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.
  6. Untuk barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, pencantuman label berbahasa Indonesia mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.

Kewajiban tersebut berlaku bagi produsen untuk barang produksi dalam negeri, importir untuk barang asal impor, pengemas untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di Indonesia, serta pedagang pengumpul.

Jika dilanggar, maka konsekuensi hukumnya antara lain:

  1. Dikenai sanksi administratif.
  2. Wajib menarik barang dari peredaran atas perintah Menteri dan dilarang memperdagangkan barang yang dimaksud.
  3. Biaya penarikan barang dari peredaran dibebankan kepada pelaku usaha yang melanggar.
  4. Pelaku usaha yang mencantumkan label berbahasa Indonesia yang memuat informasi secara tidak lengkap, tidak benar, dan/atau menyesatkan konsumen juga dikenai sanksi administratif.

Di samping itu, kewajiban pelaku usaha mencantumkan informasi barang dalam bahasa Indonesia pada dasarnya juga telah diatur oleh Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No. 8/1999. Jika ketentuan ini dilanggar, yang bersangkutan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar.

Kewajiban pelabelan dilakukan oleh importir, jika kosmetika diimpor ke Indonesia, atau pengemas kosmetika impor, jika kosmetika impor dikemas di Indonesia. Pelabelan dilakukan pada saat barang diperdagangkan di Indonesia.

Baca juga: Memahami 6 Jenis Perjanjian Bisnis, Pebisnis Wajib Tahu

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan