5 Asas Hukum Perlindungan Konsumen yang Perlu Diketahui
hargapabrik.id - Perlindungan konsumen merupakan prinsip yang sangat penting dalam dunia bisnis dan perdagangan. Setiap konsumen berhak mendapatkan produk dan layanan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan yang dijanjikan oleh produsen atau penjual. Untuk memastikan hak dan kepentingan konsumen terjaga dengan baik, berbagai negara telah mengadopsi asas-asas perlindungan konsumen. Dalam artikel ini, kita akan membahas lima asas perlindungan konsumen yang perlu kita ketahui.
Baca juga: 2 Jenis Badan Usaha untuk Start Up yang Bisa Dipilih
Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 2 disebutkan jika perlindungan hukum bagi konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama yang didasari oleh 5 (lima) asas, diantaranya:
a. Manfaat;
b. Keadilan;
c. Keseimbangan;
d. Keamanan dan keselamatan konsumen; dan
e. Kepastian hukum.
Terkait kelima asas ini, bagian Penjelasan Pasal 2 UU 8/1999 menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Baca juga: 3 Tips Memilih Bentuk Badan Usaha untuk Restoranmu
1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiel ataupun spiritual.
4. memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Baca juga: Simak 5 Fungsi Corporate Social Responsibility (CSR) Berikut
Leave your comment
Note: HTML is not translated!