Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Perizinan yang Diperlukan oleh Kantor Cabang
  • Beranda
  • Artikel
  • Perizinan yang Diperlukan oleh Kantor Cabang

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Perizinan yang Diperlukan oleh Kantor Cabang

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 22 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Kantor cabang tidak wajib membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) sendiri, namun cukup menggunakan SIUP kantor pusatnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 (“Permendag 46/2009”) yang berbunyi:

Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan terhadap:
a.Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
b.Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
c.Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:

1.usaha perseorangan atau persekutuan;
2.kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
3.memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan mengenai Tanda Daftar Perusahan (“TDP”), kantor cabang wajib membuat TDP kantor cabang.

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”) yang berbunyi:

Baca juga: Cara Menjadi Penyalur BBM di Daerah Terpencil

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Mengenai Surat Izin Tempat Usaha (“SITU”), ada baiknya jika kantor cabang mengurus SITU sesuai domisili usahanya.

Hal ini dikarenakan SITU diatur dalam level peraturan daerah, artinya tiap daerah mempunyai persyaratan yang berbeda terkait SITU.

Sama halnya dengan izin gangguan/HO, dimana diatur dalam level peraturan daerah.

Kedua izin ini sama-sama bertujuan mencegah adanya gangguan dari kantor cabang yang akan Saudara dirikan terhadap lingkungan sekitarnya.

Oleh karena itu, menurut hemat kami, sebaiknya SITU tersendiri diurus untuk kantor cabang.

Baca juga: Perkembangan Sektor Pertanian di Kota Semarang

Terakhir mengenai Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (“SIUJK”). Jasa konstruksi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (“UU 18/1999”).

Dalam Pasal 10 UU 18/1999 disebutkan bahwa izin usaha konstruksi, dalam hal ini SIUJK, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah:

“Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha, klasifikasi usaha, kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan, dan sertifikasi keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

Dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (“PP 28/2000”) disebutkan bahwa:
“Badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya.”

Dengan demikian, sebagaimana halnya dengan SITU, SIUJK diatur dalam level peraturan daerah.

Oleh karena itu, menurut hemat kami, sebaiknya SIUJK untuk kantor cabang juga perlu diurus tersendiri.

Namun demikian, tiap daerah bisa jadi mempunyai detail persyaratan yang berbeda untuk SIUJK ini.

Baca juga: Prosedur Izin Mendirikan Usaha Jasa Kurir/Pos

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan