Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Alur dan Prosedur Penggunaan TKA Sementara di Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
  • Alur dan Prosedur Penggunaan TKA Sementara di Indonesia

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Alur dan Prosedur Penggunaan TKA Sementara di Indonesia

ditulis Oleh : tika Tanggal : 10 Aug 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Pasal 1 poin 13 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengemukakan bahwa: "Tenaga Kerja Asing (TKA), yaitu Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia." TKA dapat dipekerjakan di Indonesia dalam konteks pekerjaan tertentu dan durasi tertentu serta memiliki kualifikasi sesuai dengan jabatan yang akan diemban.

Baca juga: 3 Langkah Mengubah PT Perseorangan Jadi PT Biasa

Pihak yang dapat mempekerjakan TKA dikenal sebagai Pemberi Kerja TKA, yang mencakup: instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional; kantor perwakilan dagang asing, perwakilan perusahaan asing, dan lembaga berita asing yang beroperasi di Indonesia; perusahaan swasta asing yang beroperasi di Indonesia; badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau yayasan yang didirikan sesuai hukum Indonesia atau entitas asing yang terdaftar di lembaga yang memiliki wewenang, kecuali Perseroan Terbatas dalam bentuk hukum individu; lembaga sosial, agama, pendidikan, dan budaya; layanan jasa impresariat; dan badan usaha selama sesuai dengan undang-undang untuk menggunakan TKA.

Baca juga: Pelajari 5 Langkah Merger Perusahaan Berikut Ini

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA diwajibkan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat. RPTKA ini merupakan perencanaan penggunaan TKA dalam posisi dan periode tertentu.

Kemudian, proses lanjutan mengharuskan Pengesahan RPTKA atau persetujuan penggunaan TKA yang telah disahkan oleh menteri yang memegang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan sementara diajukan melalui platform daring yang dikenal sebagai TKA Online. Ini melibatkan langkah-langkah seperti mengisi formulir data yang mencakup: informasi pemberi kerja TKA; alasan penggunaan TKA; jabatan yang akan dipegang oleh TKA; jumlah TKA yang akan digunakan; periode penggunaan TKA; dan lokasi kerja TKA. Selain itu, dokumen-dokumen seperti surat permohonan pengesahan RPTKA, surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja TKA, izin usaha pemberi kerja TKA, dan lainnya harus diunggah sebagai bagian dari proses.

Selanjutnya, penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Direktur setelah permohonan Pengesahan RPTKA dianggap lengkap dan benar. Penilaian ini biasanya dilakukan melalui sesi tatap muka daring. Hasil dari penilaian ini diumumkan dalam waktu dua hari kerja setelah penilaian kelayakan dianggap memadai.

Berdasarkan hasil penilaian, pemberi kerja TKA harus mengirimkan informasi mengenai calon TKA melalui TKA Online. Ini melibatkan mengisi formulir data calon TKA seperti identitas calon TKA, jabatan dan periode kerja yang direncanakan, serta rincian lainnya seperti nomor polis asuransi atau nomor kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dokumen yang relevan, termasuk ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja, perjanjian kerja, paspor, dan foto paspor berwarna juga perlu diunggah sebagai bagian dari proses ini. Verifikasi dari Direktur juga diperlukan sebelum langkah-langkah selanjutnya dapat diambil.

Selanjutnya, tahap berikutnya melibatkan persyaratan visa tinggal terbatas bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Permohonan untuk visa ini diajukan oleh pihak penjamin kepada pejabat imigrasi yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemohon harus menyertakan bukti penjaminan dari pemberi kerja asing, serta dokumen seperti paspor yang sah, bukti pembiayaan hidup selama berada di Indonesia, asuransi kesehatan, dan surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan.

Namun demikian, disarankan untuk selalu merujuk kepada teks hukum asli dan profesional yang ahli di bidang hukum ketenagakerjaan ketika menghadapi situasi konkret terkait prosedur hukum.

Baca juga: Pelajari tentang Unsur-Unsur Hukum Berikut

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan