Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
3 Langkah Mengubah PT Perseorangan Jadi PT Biasa
  • Beranda
  • Artikel
  • 3 Langkah Mengubah PT Perseorangan Jadi PT Biasa

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

3 Langkah Mengubah PT Perseorangan Jadi PT Biasa

ditulis Oleh : tika Tanggal : 10 Aug 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Perusahaan Terbatas (PT) sesuai dengan Pasal 109 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang mengubah Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (UU PT), adalah: "badan hukum yang berbentuk kemitraan modal, didirikan berdasarkan kontrak, menjalankan aktivitas usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau entitas hukum individu yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK."

Baca juga: Ketahui Alur Pendaftaran Merek Berikut Ini

PT sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perusahaan Terbatas (Permenkumham 21/2021) mencakup: "PT kemitraan modal, yaitu badan hukum kemitraan modal yang dibentuk melalui perjanjian dan melakukan aktivitas usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham; dan PT individu, yaitu badan hukum individu yang memenuhi kriteria UMK sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai UMK."

Baca juga: 6 Langkah Membuat Surat Somasi, Penting untuk Tahu

Pendirian PT individu merupakan salah satu upaya yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMK untuk mendirikan PT dengan lebih mudah. Upaya tersebut termasuk dalam kemudahan untuk mendirikan PT, termasuk di antaranya adalah kemampuan untuk didirikan oleh satu orang, keringanan biaya pendirian badan hukum, dan pembebasan dari keharusan akta notaris, hanya melalui surat pernyataan dalam Bahasa Indonesia yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021, PT individu harus mengubah statusnya menjadi PT kemitraan modal jika: jumlah pemegang saham lebih dari satu orang; dan/atau tidak memenuhi kriteria UMK seperti yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan merujuk pada ketentuan di atas, jika suatu PT individu tidak memenuhi kriteria UMK dan/atau jumlah pemegang sahamnya lebih dari satu orang, maka PT tersebut wajib mengubah statusnya menjadi PT kemitraan modal.

Tindakan-tindakan yang perlu diambil untuk melakukan perubahan tersebut meliputi:

1. Melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta tersebut memuat:

  • Pernyataan dari pemegang saham yang menjelaskan perubahan status dari PT individu menjadi PT kemitraan modal;
  • Perubahan anggaran dasar dari pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT individu menjadi anggaran dasar PT, termasuk tetapi tidak terbatas pada nama dan/atau lokasi PT, tujuan dan aktivitas usaha PT, jangka waktu berdiri PT, jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, dan status PT sebagai tertutup atau terbuka.
  • Informasi perusahaan, termasuk di antaranya: Perubahan dalam kepemilikan saham melalui transfer atau perubahan dalam jumlah kepemilikan saham; Perubahan dalam susunan dan posisi nama anggota direksi dan/atau dewan komisaris; Penggabungan, akuisisi, dan pemisahan yang tidak mempengaruhi anggaran dasar; Pembubaran PT; Berakhirnya status hukum PT; Perubahan dalam nama pemegang saham karena pergantian nama; dan Perubahan dalam alamat PT.

2. Melakukan pendaftaran perubahan status secara elektronik;

3. Mengisi surat pernyataan secara elektronik. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa isian dalam formulir dan keterangan mengenai dokumen yang diberikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pemohon bertanggung jawab penuh atas keakuratan isian dan keterangan tersebut.

Baca juga: Pelajari tentang Unsur-Unsur Hukum Berikut

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan