Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
2 Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Bisnis Online
  • Beranda
  • Artikel
  • 2 Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Bisnis Online

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

2 Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Bisnis Online

ditulis Oleh : roro Tanggal : 22 Nov 2022 1 Comment

Hargapabrik.id – Bisnis online saat ini sangat diminati oleh banyak orang. Kemudahan berbisnis yang ditawarkan menyebabkan hampir seluruh kegiatannya dilakukan melalui internet. Bisnis online juga menawarkan keuntungan yang menjanjikan. Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 62/PJ/2013 menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah bertransformasi menjadi model dan strategi bisnis yang perlu ditegaskan aspek perpajakannya.

Baca juga: 6 Kelebihan Digital Marketing

Pembayaran pajak bagi para pelaku bisnis online berguna guna kelancaran urusan bisnis yang dijalankan. Taat pajak juga merupakan salah satu kontribusi masyarakat terhadap Negara. Pengelolaan pajak yang baik dapat meningkatkan kinerja usaha ataupun bisnis.

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan prundang-undangan.

Berikut ini 2 jenis pajak yang dikenakan pada bisnis online.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dikenakan kepada pengusaha atau pelaku bisnis yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 197/Pmk.03/2013, pengusaha atau pelaku bisnis wajib melaporkan usahanya untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, jika omzetnya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun.

Pada pasal 3A UU PPN, pengusaha yang selama satu tahun melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam setahun adalah pengusaha kecil. Bagi pengusaha yang memiliki omzet dibawah Rp4,8 miliar setahun tidak wajib menjadi PKP.

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). Yang berkewajiban menanggung PPN bukanlah pelaku bisnis melainkan konsumen akhir.

Baca juga: 5 Kekurangan Digital Marketing

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Pada PP Nomor 46 Tahun 2013 telah diatur bagi pelaku bisnis online maupun konvensional yang memiliki penghasilan dibawah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) akan dikenakan pajak PPh final sebesar 1 % dari omzet. Namun sekarang para pelaku bisnis online dapat memanfaatkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai skema pajak final dengan tariff 0,5% dari omzet, apabila penghasilannya dibawah Rp4.800.000.000,00.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2018, mengenai jangka waktu tertentu terhadap pengenaan Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% yaitu paling lama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma, dan 3 tahun untuk wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Nah ini tadi 2 jenis pajak yang dikenakan pada bisnis online. Semoga artikel ini bermanfaat dan ikuti terus informasi terupdate dari Hargapabrik.id !

Baca juga: 3 Cara Melakukan Manajemen Risiko

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan