2 Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Bisnis Online
Hargapabrik.id – Bisnis online saat ini sangat diminati oleh banyak orang. Kemudahan berbisnis yang ditawarkan menyebabkan hampir seluruh kegiatannya dilakukan melalui internet. Bisnis online juga menawarkan keuntungan yang menjanjikan. Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 62/PJ/2013 menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah bertransformasi menjadi model dan strategi bisnis yang perlu ditegaskan aspek perpajakannya.
Baca juga: 6 Kelebihan Digital Marketing
Pembayaran pajak bagi para pelaku bisnis online berguna guna kelancaran urusan bisnis yang dijalankan. Taat pajak juga merupakan salah satu kontribusi masyarakat terhadap Negara. Pengelolaan pajak yang baik dapat meningkatkan kinerja usaha ataupun bisnis.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan prundang-undangan.
Berikut ini 2 jenis pajak yang dikenakan pada bisnis online.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dikenakan kepada pengusaha atau pelaku bisnis yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 197/Pmk.03/2013, pengusaha atau pelaku bisnis wajib melaporkan usahanya untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, jika omzetnya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun.
Pada pasal 3A UU PPN, pengusaha yang selama satu tahun melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam setahun adalah pengusaha kecil. Bagi pengusaha yang memiliki omzet dibawah Rp4,8 miliar setahun tidak wajib menjadi PKP.
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). Yang berkewajiban menanggung PPN bukanlah pelaku bisnis melainkan konsumen akhir.
Baca juga: 5 Kekurangan Digital Marketing
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Pada PP Nomor 46 Tahun 2013 telah diatur bagi pelaku bisnis online maupun konvensional yang memiliki penghasilan dibawah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) akan dikenakan pajak PPh final sebesar 1 % dari omzet. Namun sekarang para pelaku bisnis online dapat memanfaatkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai skema pajak final dengan tariff 0,5% dari omzet, apabila penghasilannya dibawah Rp4.800.000.000,00.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2018, mengenai jangka waktu tertentu terhadap pengenaan Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% yaitu paling lama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma, dan 3 tahun untuk wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Nah ini tadi 2 jenis pajak yang dikenakan pada bisnis online. Semoga artikel ini bermanfaat dan ikuti terus informasi terupdate dari Hargapabrik.id !
Baca juga: 3 Cara Melakukan Manajemen Risiko
Leave your comment
Note: HTML is not translated!