3 Standar Kemasan Food Grade
Hargapabrik.id – Food grade mengacu pada jenis material yang digunakan pada suatu produk, yang biasanya bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman. Material yang disebut food grade harus tidak beracun, aman untuk makanan, tidak mengubah rasa dan kualitas makanan, dan tidak menyebabkan gangguan kesehatan.
Baca juga: Kenali 3 Jenis Tepung Terigu untuk Hasil Makanan Terbaik
1. Tidak Memiliki Zat Berbahaya
Sebuah kemasan dikatakan memiliki standar food grade jika tidak terdapat zat berbahaya yang terkandung digunakan sebagai bahan dasarnya. Kemasan dengan bahan dasar yang berbahaya bagi tubuh jelas tidak masuk kategori aman. Sebagai kemasan primer, sebuah pembungkus tidak boleh bereaksi dengan makanan. Pasalnya, zat berbahaya dalam kemasan dapat dengan mudah berpindah ke tubuh melalui makanan.
2. Tidak mengubah rasa makanan
Sebuah pengemas masuk kategori food grade jika setidaknya memenuhi syarat tidak berbau, tidak bocor, dan tidak bereaksi dengan makanan. Kemasan yang memiliki bau menyengat berpotensi mengubah rasa dari makanan. Jenis kemasan dengan sifat seperti ini juga tidak boleh produsen gunakan. Food grade menjadi jaminan mutlak bagi para konsumen saat mengonsumsi produk makanan. Oleh sebab itu, para produsen makanan mesti benar-benar menyediakan kemasan yang terjamin keamanannya.
Baca juga: 4 Tips Memilih Cabai Merah Besar Berkualitas
3. Mampu Menjaga Kualitas Makanan
Kemasan akan dianggap memiliki standar food grade jika kemasan tersebut mampu menjaga kualitas makanan yang ada di dalamnya. Hal ini penting apalagi di era sekarang di mana owner bisnis menyediakan opsi take-away untuk konsumennya. Jika sebuah kemasan tidak mampu menjaga kualitas makanan di dalamnya, apalagi mengubah kualitas makanan, makanan kemasan tersebut tidak layak digunakan.
Tidak semua produk makanan dapat langsung terjual habis. Masa penyimpanan produk yang cukup lama biasanya berimbas pada kualitas produk. Kemasan food grade harus bisa menjaga mutu makanan hingga ke tangan konsumen.
Menurut Peraturan Kepala Badan POM No. HK00.05.55.6497, sebuah kemasan harus aman dari beberapa kandungan zat yang sudah ditetapkan berbahaya. Beberapa kandungan yang tidak boleh ada di sebuah kemasan makanan adalah plastik, kertas, selofan, karet, elastomer, gelas, keramik, logam atau paduan logam, dan karton.
Baca juga: 7 Alasan Memilih Saus Cabe Kece
Leave your comment
Note: HTML is not translated!