Cara Cek Merek Dagang dengan Mudah
Hargapabrik.id - Mengecek merek yang sudah terdaftar dapat dilakukan secara online. Pengecekan dilakukan melalui pangkalan data kekayaan intelektual yang bisa diakses pada laman resmi DJKI, yaitu pdki-indonesia.dgip.go.id. Berikut panduan cara melihat daftar merek dagang yang bisa dilakukan :
Baca juga : Syarat dan Prosedur Perpanjangan Merek Dagang
1. Cek Merek Dagang Online
Cara cek merek dagang yang pertama bisa dilakuka secara online. Caranya cukup mudah dan tak perlu repot. Hanya saja, kamu harus teliti dalam melakukan pengecekan tersebut, ya.Hal ini mengingat tak sedikit merek dagang yang sama persis, namun nyatanya berbeda.
Cara cek merek dagang online:
• Kunjungi situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Ditjen KI di pdki-indonesia.dgip.go.id.
• Jika sudah masuk, terdapat pilihan Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis.
• Cek merek dagang adalah memilih Merek.
• Lalu, ketik merek dagang yang ingin kamu cek dengan jelas.
• Setelah itu, klik Cek dan tunggu sampai daftar merek akan muncul.
• Jika ingin spesifik, kamu bisa gunakan Pencarian Terstruktur Merek di kolom yang sama.
• Isi dengan komplet atau berdasarkan nomor, periode, teks, atau asal pemilik.
• Klik Search All.
• Tunggu hasilnya.
Baca juga : Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek Dagang
2. Cek Merek Dagang Melalui Konsultan HKI
Selain cek merek dagang online, kamu juga bisa menggunakan jasa Konsultan HKI. Hal ini terutama bagi kamu yang kurang paham bagaimana cara mengecek merek yang sudah terdaftar secara tepat. Apalagi, jika kamu merupakan pelaku bisnis yang masih merintis. Konsultan HKI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan HKI. Mereka terdaftar sebagai konsultan dan biasanya berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan HKI Indonesia. Cek merek dagang melalui HKI adalah cukup menghubungi salah satu konsultan, misalnya, Patendo. Patendo melayani pendaftaran merek, pengecekan merek dan perpanjangan merek.
Baca juga : Macam-macam HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Leave your comment
Note: HTML is not translated!