Syarat dan Prosedur Perpanjangan Merek Dagang
Hargapabrik.id - Perpanjangan merek bertujuan untuk mengkonfirmasi bahwa merek dagang yang telah terdaftar itu sungguh-sungguh dipakai untuk produk atau jasa yang masih diikutsertkan dalam proses jual beli ataupun produksi. Perlu kita tahu, jangka waktu perlindungan merek berakhir 10 tahun. Perpanjangan perlindungan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum maupun setelah masa perlindungan 10 tahun. Jika dalam masa 6 bulan setelah jangka waktu 10 tahun tidak dilakukan perpanjangan, maka merek sudah tidak lagi menjadi milik anda dan dapat didaftarkan oleh orang lain atau badan hukum lain.
Baca juga : Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek Dagang
Cara Melakukan Perpanjangan Merek Dagang :
Proses perpanjangan merek dagang mempunyai proses yang sama ketika kamu pertama kali untuk melakukan pendaftaran merek dagang di DJKI dan Kemenkumham.
1. Etiket atau label merek dagang.
2. Sertifikat dari merek dagang.
3. Surat kuasa dari konsultan yang bermeterai ketika kamu menggunakan jasa konsultan.
4. Surat pernyataan dalam penggunaan merek dagang yang bisa di download pada website dgip.go.id.
5. Surat pernyataan yang menyatakan kamu tidak menggunakan kelas dalam barang maupun jasa.
6. Surat rekomendasi UKM binaan maupun surat keterangan UKM dari binaan dinas yang asli.
Baca juga : Macam-macam HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Setelah mempersiapkan beberapa syarat yang sudah disebutkan diatas maka kamu harus mendaftarkan merek dagang pada website dgip.go.id dan melakukan langkah sebagai berikut :
1. Masuk ke kode billing pada situs simpaki.dgip.go.id
2. Memilih pada jenis layanan “Merek dan Indikasi Geografis”
3. Pilih “Perpanjangan Jangka waktu dan Perlindungan Merek”
4. Memasukkan beberapa data permohonan yangs udah di siapkan mulai dari email, alamat lengkap, email dan nomor telepon.
5. Melakukan pembayaran PNBP melalui atm maupun internet dan m banking.
6. Log in pada akun merek
7. Pilih pada menu “Pasca Permohonan Online”
8. Memilih tipe permohonan sesuai dengan kebutuhan “Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek”
9. Memasukkan beberapa data sebagai pemohon.
10.Melampirkan beberapa dokumen-dokumen yang sudah ditetapkan.
Jika permohonan untuk perpanjangan merek dagang telah dilakukan secara online, sang pemohon atau kuasanya dapat memperolah surat tanda bukti yang menyatakan permohonan perpanjangan merek sudah diajukan. Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenKumHam) Nomor 67 tahun 2018 pada pasal 28.
Baca juga : 6 Alasan Pentingnya Pendaftaran Merk
Leave your comment
Note: HTML is not translated!