Mengenal NIB Berbasis Risiko
Hargapabrik.id - Munculnya pandemi COVID-19 di Indonesia tidak mematahkan semangat Pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Demi meningkatkan investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau OSS Berbasis Risiko untuk mempermudah pembuatan izin usaha. Sistem OSS Berbasis Risiko ini merupakan pembaruan dari sistem OSS versi 1.1. Presiden Republik Indonesia didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan sistem OSS Berbasis Risiko pada tanggal 9 Agustus 2021.
Baca juga : Tahapan dalam Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko itu sendiri merupakan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Melalui konsep omnibuslaw diinginkan akan dilakukan penyederhanaan dan penggabungan dari berbagai jenis perizinan kegiatan berusaha ke dalam satu jenis Izin Berusaha. Penerapan konsep omnibuslaw dilakukan melalui:
• pengaturan kembali (re-design) proses perizinan ke dalam satu sistem perizinan secara elektronik.
• Penyederhanaan (simplifikasi) dan harmonisasi regulasi dan perizinan.
• Pengaturan kegiatan berusaha dengan menitik beratkan pada pelaksanaan PENGAWASAN, bukan pada instrumen perizinan.
Baca juga : Pentingnya NIB dalam Industri Makanan
Perizinan berusaha dilaksanakan berdasar tingkat risiko kegiatannya. Penilaian tingkat risiko kegiatan dilakukan melalui pendekatan RBA (Risk Base Approach). Jenis perizinan berusaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko, terdiri dari:
• Tingkat risiko rendah --- dalam bentuk NIB (legalitas) dengan Tipe Pengawasan 1;
• Tingkat risiko menengah rendah --- dalam bentuk Sertifikat Standar dengan Tipe Pengawasan 2;
• Tingkat risiko menengah tinggi --- dalam bentuk Sertifikat Standar dengan Tipe Pengawasan 3;
• Tingkat risiko tinggi --- dalam bentuk IZIN dengan tipe pengawasan 4.
Pada proses awal perizinan berusaha dipersyaratkan antara lain Lokasi dan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang/Rencana Zonasi. Persyaratan lokasi dan kesesuaian Rencana Tata Ruang/Rencana Zonasi (yang selama ini) diberlakukan untuk pemanfaatan ruang secara menetap di perairan laut diberikan dalam bentuk Izin Lokasi Perairan.
Baca juga : Tahapan Sertifikasi Halal Produk Dalam Negeri
Leave your comment
Note: HTML is not translated!