Pentingnya NIB dalam Industri Makanan
Hargapabrik.id - NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan dokumen yang berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan hak Akses Kepabeanan. NIB (Nomor Induk Berusaha) juga berlaku sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Nomor Induk Berusaha wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha khususnya industri makanan (berbentuk badan dan perorangan), baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang menjalankan usahanya sebelum NIB diberlakukan.
Baca juga : Tahapan Sertifikasi Halal Produk Dalam Negeri
Lantas, faktor apa saja yang membuat pemilik usaha wajib memiliki NIB?
1. Memangkas Proses Pengurusan Izin
NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Artinya, dengan NIB, pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut. Melalui pendaftaran NIB, pemilik usaha juga dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP).
2. Pengajuan Izin Makin Cepat dengan Automatic Approvaldari Sistem OSS
Sebelum adanya sistem OSS dan NIB, pemilik usaha mungkin memerlukan waktu yang lama untuk mengajukan izin. Perbedaan kebijakan dan peraturan yang diterapkan masing-masing daerah menjadi faktor yang membuat perizinan usaha dinilai rumit dan memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Namun, dengan sistem OSS dan NIB, pemilik usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan sebab persyaratan pengajuan izin diseragamkan dan tidak mewajibkan tinjau ulang dokumen. Selama pemilik usaha sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, izin usaha pun dapat diperoleh dalam waktu yang relatif cepat.
Baca juga : Audit Eksternal dalam Sistem Jaminan Halal
3. Menyederhanakan Persyaratan Perizinan Usaha
NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Anda pun tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus perizinan. Pemilik usaha hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa harus membawa tumpukan map berkas yang terlalu banyak dan tidak praktis. Dengan NIB, Anda dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial.
Baca juga : Audit Internal dalam Sistem Jaminan Halal
Leave your comment
Note: HTML is not translated!