Audit Eksternal dalam Sistem Jaminan Halal
Hargapabrik.id - Pengertian dari audit eksternal adalah sebuah audit yang dilakukan oleh badan eksternal untuk memenuhi syarat-syarat. Audit eksternal juga bisa diartikan suatu pemeriksaan secara berkala pada pembukuan atau catatan dari suatu entitas yang dilakukan pihak ketiga secara independen.
Baca juga : Audit Internal dalam Sistem Jaminan Halal
Audit eksternal dilakukan langsung oleh tim auditor dari LPPOM MUI dengan pengecheckan terkait pemenuhan persyaratan dan kepatuhan perusahaan terhadap proses dan pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH). Adapun periode yang diberlakukan terhadap SJH ini yakni setiap 2 tahun sekali. Proses harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, akan berurusan dengan seorang auditor halal. Auditor halal merupakan orang yang memiliki kemampuan pemeriksaan kehalalan produk. Peran dan fungsinya sangat krusial dalam proses sertifikasi halal produk.
Pada saat suatu produk sedang mengikuti sertifikasi halal, tentu akan melewati serangkaian tahapan panjang. Tahapan tersebut melibatkan beberapa lembaga yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memeriksa dan menguji kehalalan bahan berdasarkan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melakukan sidang fatwa untuk menentukan halal tidaknya sebuah produk.
LPH sebagai lembaga yang memeriksa kandungan kehalalan produk secara scientific bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong, proses produksi, pengepakan hingga distribusi serta memeriksa implementasi sistem jaminan halal pada industri. Untuk tugas inilah LPH mempercayakan kepada para auditor halalnya. Nah itu dia peran mengenai apa itu auditor halal. Adapun beberapa tugas penting yang dilakukan oleh seorang auditor sebagai berikut dibawah ini.
Tugas dan fungsi seorang auditor halal :
Perannya yang begitu penting, auditor halal memiliki tugas yang cukup berat dalam tahap sertifikasi halal. Fungsi seorang auditor halal ini diatur pada PP No. 31 Tahun 2019, Pasal 40 Ayat 4.
Baca juga : Prosedur Produksi sesuai SJH
1. Memeriksa dan melakukan pengkajian terhadap bahan yang digunakan
Pertama-tama, tugas dari seorang auditor halal adalah memeriksa dan melakukan pengkajian terhadap bahan yang digunakan. Dalam proses pemeriksaan dan pengkajian bahan sebuah produk, auditor memerlukan kompetensi yang cukup dalam alur produksi. Di tahap ini, auditor harus memastikan semua bahan baku termasuk ke dalam kategori halal.
2. Memeriksa atau mengkaji proses pengolahan produk
Setelah melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap bahannya, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pengolahan produknya. Produk yang dibuat dengan bahan baku halal 100% tidak menjamin hasil akhirnya juga akan halal. Oleh karena itu perlu dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang auditor halal.
3. Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan
Kemudian tugas ketiganya adalah melakukan pemeriksaan terhadap sistem penyembelihan hewan. Khusus produk yang dibuat dari bahan baku yang berasal dari hewan secara khusus menjadi perhatian dalam proses sertifikasi halal. Selain bahan baku dan proses pembuatannya, Auditor halal harus memastikan bahwa hewan yang harus disembelih, wajib dilakukan penyembelihannya sesuai syariat Islam.
4. Meneliti lokasi produk
Setelah rangkaian pemeriksaan terhadap bahan, pengolahan, hingga penyembelihan hewan selanjutnya auditor halal harus meneliti lokasi dari produk tersebut. Dalam hal ini, seorang auditor harus memastikan bahwa lokasi produksi, tempat penyembelihan, alat pengolahan, pengemasan hingga pendistribusian produk halal tidak tercampur dengan yang tidak halal.
5. Memeriksa sistem Jaminan Halal dari pelaku usaha Setiap
perusahaan yang ingin produknya bersertifikasi halal harus memiliki SJH atau Sistem Jaminan Halal. SJH sendiri merupakan manajemen terintegrasi yang dibuat dan ditetapkan untuk mengatur agar bahan baku yang digunakan, proses produksi, sumber daya manusia dan prosedurnya sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan LPPOM MUI.
6. Melaporkan hasil pengujian atau pemeriksaan kepada LPH
Tugas terakhir dari seorang auditor adalah melaporkan hasil pengujiannya kepada LPH. Dari hasil pemeriksaan auditor halal wajib melaporkan setiap temuannya kepada LPH. Temuan-temuan itu kemudian dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dikeluarkan ketetapan halal MUI.
Baca juga : Prosedur Pemeriksaan Bahan Datang sesuai SJH
Leave your comment
Note: HTML is not translated!