Prosedur Pemeriksaan Bahan Datang sesuai SJH
Hargapabrik.id - Dalam bisnis retail atau manufaktur, tentu akan ada yang namanya pasokan barang. Sebelumnya kita perlu memahami apa itu standar operasional prosedur atau SOP penerimaan barang. SOP penerimaan barang adalah prosedur yang diperlukan untuk memeriksa dengan benar semua barang yang masuk. Kemudian menandainya dengan label dan mencatatnya sebagai barang yang telah diterima. Jika SOP penerimaan barang ini tidak dilakukan dengan benar, akan mengakibatkan catatan persediaan barang di gudang tidak akurat. Ketika catatan ini tidak akurat, tidak mungkin dapat memenuhi pesanan pelanggan atau menjalankan operasi manufaktur dengan cara yang efisien.
Baca juga : Dokumen yang Diperlukan dalam Sertifikasi Halal
Yang Perlu Diperhatikan dalam Prosedur Pemeriksaan Bahan Datang menurut SJH :
1. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pemeriksaan bahan datang, menjamin kesesuaian nama bahan, nama produsen dan negara asal produsen yang tercantum di kemasan bahan dengan yang tercantum di dokumen bahan
2. Beberapa lembaga sertifikasi luar negeri (seperti IFANCA dan HFFIA) mempersyaratkan pencantuman logo halal pada label produk yang disertifikasi, dapat dilihat pada sertifikat yang dikeluarkan. Jika bahan dilengkapi dengan sertifikat ini, maka pada saat penerimaan bahan di pabrik, logo halal tersebut harus dipastikan ada dikemasan
3. Bahan tidak kritis boleh tidak diperiksa ketika penerimaan bahan
4. Logo halal di kemasan tidak perlu diperiksa bila bahan bersertifikat halal MUI
5. Untuk bahan dengan sertifikat halal per pengapalan, misalnya daging impor, pemeriksaan harus menjamin kesesuaian data di label dengan data yang tertulis di sertifikat halal. Pemeriksaan mencakup tanggal penyembelihan (slaughtering date), tanggal pengemasan (packing date), dan nomor Rumah Potong Hewan (abattoir number/ establishment of origin)
Baca juga : Kriteria Fasilitas Produksi Menurut SJH
6. Bagi perusahaan yang mempunyai gudang pusat dan gudang cabang, bila gudang cabang hanya menerima bahan dari gudang pusat dan pemeriksaan bahan datang sudah dilakukan secara lengkap di gudang pusat, maka gudang cabang boleh tidak melakukan pemeriksaan ulang secara lengkap. Pemeriksaan di gudang cabang cukup memeriksa kesesuaian nama bahan atau kode bahan. Untuk bahan dengan kasus berikut :
• Daging yang mengalami perlakuan tertentu di pemasok seperti dipotong atau digiling padahal nama bahan di sertifikat halal adalah daging
• Bahan yang dikemas ulang atau diberi label baru oleh pemasok sehingga nama bahan, nama produsen, negara produsen atau adanya logo halal tidak sesuai dengan yang tercantum di dokumen pendukung bahan. Pemeriksaan nama bahan dan produsen bahan dapat melalui dokumen bahan yang dikeluarkan produsen seperti CoA. Pemasok harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin fasilitasnya bebas babi, serta daging dan bahan yang dikemas ulang atau diberi label baru tidak terkena najis. Perusahaan melakukan audit pemasok setidaknya sekali dalam dua tahun.
Baca juga : Prosedur Pembelian menurut SJH
Leave your comment
Note: HTML is not translated!