Prosedur Penyimpanan dan Penanganan Bahan/Produk Sesuai SJH
Hargapabrik.id - Bahan baku di dalam sebuah industri merupakan investasi yang sangat besar. Jika sebuah perusahaan tidak dapat menjaga ketersediaan bahan baku, maka besar kemungkinan perusahaan tersebut akan mengalami kerugian. Penyimpanan bahan baku di dalam sebuah perusahaan merupakan salah satu cara untuk menjaga ketersediaan bahan baku agar tidak kekurangan pada saat dibutuhkan dan menjaga kualitas serta kontaminasinya terhadap produk non Halal. Penyimpanan bahan baku di perusahaan harus sangat diperhatikan terutama bahan makanan yang pada dasarnya memiliki sifat mudah rusak, apalagi jika disimpan di dalam gudang yang tidak bersih, tidak teratur, dan juga tidak dijaga dengan baik.
Baca juga : Prosedur Pengembangan Produk/Menu Baru Sesuai SJH
Dalam proses penyimpanan bahan makanan, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, di antaranya:
• Pengendalian suhu dan kelembaban
• Pengaturan dan penempatan bahan makanan
• Penanggalan bahan makanan (labelling)
• Letak gudang penyimpanan
• Pencatatan bahan makanan
• Keamanan
Sistem Penanganan Bahan, mencakup antara lain :
1. Pembelian/pengadaan Bahan (procurement),
2. Penerimaan,
3. Penandaan Bahan Awal dan Bahan Pengemas
4. Penyimpanan, dan
5. Penyerahan/Distribusi bahan atau material, baik bahan awal, bahan pengemas, Produk antara maupun produk jadi.
Baca juga : Prosedur Transportasi Bahan/Produk Sesuai SJH
Bahan Awal adalah Semua bahan, baik yang berkhasiat atau tidak berkhasiat, yang berubah atau tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan walaupun tidak semua bahan tersebut akan tertinggal di dalam produk sampingan.
Bahan Pengemas adalah Tiap bahan, termasuk bahan cetak, yang digunakan dalam proses pengemasan, tetapi tidak termasuk kemasan luar yang digunakan untuk transportasi atau keperluan pengiriman ke luar pabrik. Bahan pengemas disebut primer atau sekunder tergantung tujuan penggunaan apakah bersentuhan langsung dengan produk atau tidak.
Produk Antara adalah Tiap bahan atau campuran bahan yang masih memerlukan satu atau lebih tahap pengolahan.
Produk Jadi adalah Produk yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan.
Kriteria dalam SJH :
1. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis penyimpanan dan penanganan bahan/produk
2. Menjamin bahan dan produk tidak terkontaminasi oleh bahan haram/najis selama disimpan dan ditangani
3. Penyimpanan merupakan penyimpanan bahan dan produk di fasilitas produksi, termasuk penyimpanan di Gudang antara
4. Penyimpanan bahan/produk dapat dilakukan di lokasi yang sama dengan bahan/produk yang haram/najis selama tidak terjadi kotaminasi silang
5. Penanganan dalam penanganan bahan/produk selama proses produksi, termasuk aliran bahan/produk, penggunaan peralatan dan personel produksi
6. Bukti penyimpanan harus dipelihara
Baca juga : Pentingnya Sertifikasi Halal
Leave your comment
Note: HTML is not translated!