Kriteria Produk dalam Sistem Jaminan Halal
Hargapabrik.id - Produk pada industri pengolahan merupakan produk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal, baik berupa produk retail, non retail, produk akhir, produk antara (intermediet). Sedangkan produk pada restoran/catering yaitu semua menu yang disajikan, baik dibuat sendiri oleh perusahaan maupun menu yang dibeli dari pihak lain (menu titipan, rekanan), termasuk menu musiman dan menu ekstra.
Baca juga : Kriteria Bahan Baku dalam Sistem Jaminan Halal
Kriteria Produk :
1. Nama Produk
• Tidak menggunakan nama minuman beralkohol
• Tidak menggunakan nama babi dan anjing serta turunannya
• Tidak menggunakan nama setan
• Tidak mengarah pada hal yang menimbulkan kekufuran/kebatilan
• Tidak menggunakan kata yang berkonotasi erotis, vulgar atau porno
2. Karakteristik/Profil Sensori Produk
• Tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram
3. Bentuk Produk
• Tidak menggunakan bentuk babi atau anjing
• Tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno
4. Merk/Brand pada Produk Retail
Khusus untuk produk retail, jika suatu produk dengan merk/brand tertentu didaftarkan, maka semua varian atau produk lain dengan merk/brand yang sama harus didaftarkan. Produk dengan merk/brand yang sama dengan produk yang sudah disertifikasi harus sudah disertifikat halal sebelum diedarkan. Pada kasus produk non retail atau intermediet, aplikasi sertifikasi dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh produk.
Baca juga : Mengenal Sistem Jaminan Halal
5. Kadar Etanol
• Produk akhir minuman: tidak terdeteksi
• Produk intermediet (tidak dikonsumsi langsung): < 1%
• Produk kosmetik/obat/jamu luar: tidak ada batasnya
6. Produk Kosmetik
• Produk kosmetik yang mengklaim tahan air (waterproof), harus lulus uji analisa laboratorium daya tembus air
• Produk kosmetik yang tidak tembus air dapat disertifikasi dengan syarat:
- Produk yang penggunaannya terbatas waktunya, seperti sunblock khusus untuk berenang
- Perusahaan harus memberikan catatan cara penggunaan bagi pengguna yang akan beribadah shalat ketika menggunakan kosmetika tersebut, misalnya dengan membuat leaflet khusus, penulisan di kemasan atau pembedaan warna kemasan. Penempatan harus jelas dan mencolok termasuk di box kemasan
• Pewarna rambut bisa disertifikas
7. Produk yang Dikemas Ulang (Repacked) atau Diberi Label Ulang (Relabeled)
Dapat diajukan untuk disertifikasi dengan syarat produk tersebut bersertifikat halal MUI atau produk termasuk kategori produk tidak beresiko (No Risk).
Baca juga : Jenis-Jenis Pelatihan SJH
Leave your comment
Note: HTML is not translated!