Kriteria Bahan Baku dalam Sistem Jaminan Halal
Hargapabrik.id - Bahan baku adalah bahan atau komponen yang digunakan dalam membuat produk pada proses produksi di sebuah industri. Dalam sebuah industri, baik itu industri rumahan maupun industri berskala besar tentu memiliki bahan baku yang diolah menjadi sebuah produk. Bahan atau komponen yang dimaksud akan tampak pada produk yang siap dipasarkan. Bahan baku tidak bisa lepas dari dunia industri karena setiap produk yang berasal dari industri pasti dihasilkan dari bahan baku. Bahan baku bukan hanya digunakan di industri yang besar, tetapi juga bisa digunakan di kancah industri rumahan. Akan tetapi, biasanya bahan baku sering dikaitkan dengan perusahaan besar.
Baca juga : Jenis-Jenis Pelatihan SJH
Kriteria Bahan Baku yang Sesuai Sistem Jaminan Halal
1. Bahan tidak boleh berasal dari bahan haram/najis
• Babi dan produk turunannya
• Bulu, rambut dan seluruh bagian dari anggota tubuhmanusia
• Khamir (minuman beralkohol) Bahan yang termasuk khamir: rhum, angciu, mirin
• Hasil samping khamr yang diperoleh dari pemisahan secarafisik
• Darah
• Bangkai atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan hukumIslam
• Hewan lain yang diharamkan seperti hewan buas ataubertaring, hewan menjijikkan, hewan yang hidup di dua alam
2. Bahan bebas dari kontaminasi bahan haram/najis
• Bahan tidak boleh bercampur dengan bahan najis atau haram Dapat berasal dari bahan tambahan, bahan penolong dan fasilitas produksi
• Bahan tidak boleh dihasilkan dari fasilitas produksi yang juga digunakan untuk membuat produk yang menggunakan babi atau turunannya sebagai salah satu bahannya Contoh bahan yang memiliki potensi diproduksi di fasilitas yang sama dengan bahan dari babi/turunannya adalah minyak dan seasoning perlu pernyataan pork free facility dari produsennya
3. Bahan yang merupakan produk microbial harus memenuhi persyaratan SJH
a) Persyaratan kultur/starter mikroba:
• Mikroba bukan berasal dari hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia
• Mikroba tidak pernah bersentuhan dengan unsur babi
• Media atau bahan aditif dalam kultur tidak berasal dari babi
• Persyaratan bahan aditif: harus menggunakan bahan yang halal
• Produk mikrobial tidak menyebabkan infeksi dan intoksikasi pada manusia
b) Persyaratan Media Pertumbuhan Produk Mikrobial
• Produk mikrobial yang diperoleh tanpa pemisahan dari media pertumbuhannya, contoh kecap, yoghurt, tempe, tape, oncom, tauco
• Media pertumbuhan harus halal
• Produk mikrobial yang diperoleh dengan pemisahan dari media pertumbuhannya namun dalam tahapan proses selanjutnya tidak ada proses pencucian syar’i
• Media pertumbuhan harus halal
• Produk mikrobial yang diperoleh dengan pemisahan dari media pertumbuhannya dan dalam tahapan proses selanjutnya ada proses pencucian syar’i
• Media pertumbuhan boleh berasal dari bahan najis/ haram selain babi
Baca juga : Mengenal Sistem Jaminan Halal
4. Persyaratan alkohol/etanol dan hasil sampingnya
• Etanol tidak berasal dari industri khamr (minuman beralkohol)
• Etanol dari sumber yang lain seperti dari fermentasi singkong, jagung atau molases dapat digunakan
• Etanol dapat digunakan sebagai pelarut atau bahan untuk sanitasi
5. Bahan untuk produk luar
Produk luar adalah produk yang digunakan di luar dan tidak dikonsumsi, baik berupa kosmetik, obat dan jamu
• Etanol yang tidak berasal dari industri khamir
• Plasenta hewan halal
• Kulit dari bangkai hewan halal setelah dilakukan penyamakan
• Bulu, rambut dan tanduk dari bangkai hewan halal, termasuk yang tidak disembelih secara syar’i
6. Bahan kritis harus dilengkapi dengan dokumen pendukung
• Bahan Tidak Kritis / Positive List :
Daftar bahan tidak kritis terdapat pada SK LPPOM MUI: Bahan tidak memerlukan dokumen apapun. Cukup upload dokumen kosong di CEROL. Jika bahan tersebut menggunakan nama dagang yang tidak sama dengan nama bahan. Dokumen bahan tetap diperlukan
• Bahan Kritis / Non Positive List : Bahan selain positive list harus dilengkapi dengan dokumen dan Jenis dokumen (Sertifikat Halal atau selain Sertifikat Halal)
7. Mekanisme untuk menjamin keberlakuan dokumen pendukung bahan
• Perusahaan harus mempunyai mekanisme untuk menjamin semua dokumen pendukung bahan yang digunakan selalu dalam keadaan masih berlaku
• Mekanisme dapat berupa pemeriksaan secara berkala masa berlaku sertifikat halal bahan atau sistem peringatan dini (early warning system) yang memberitahukan jika masa berlaku dokumen bahan akan segera berakhir
• selanjutnya memintakan sertifikat halal terbaru Sertifikat halal bahan yang sudah kadaluarsa masih dapat dianggap sebagai dokumen pendukung yang cukup bila bahan tersebut diproduksi pada masa berlaku sertifikat Khusus untuk bahan dengan sertifikat halal MUI, jika bahan diproduksi setelah masa berlaku sertifikat habis, maka bahan tersebut masih dapat digunakan jika dilengkapi dengan Surat Keterangan dalam Proses Perpanjangan (SKPP)
Baca juga : Cara Mendaftar Sertifikasi Halal
Leave your comment
Note: HTML is not translated!