Jenis-Jenis Pelatihan SJH
Hargapabrik.id - Pelatihan halal ditujukan untuk pemilik bisnis di bidang industri pengolahan pangan, obat-obatan, serta kosmetik yang akan mengurusi sertifikat halal. Di Indonesia dan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim, label halal ini diperlukan untuk menandakan produk yang dijual aman dikonsumsi oleh umat muslim. Dengan menerapkan standar halal maka produk memiliki standar kualitas yang jelas, sehingga memiliki nilai jual.
Baca juga : Mengenal Sistem Jaminan Halal
Jaminan Halal (SJH) atau Halal Assurance Sysytem (HAS) 23000 adalah suatu sistem yang memberikan jaminan Halal suatu produk yang diberikan kepada produsen produk maupun jasa dalam suatu organisasi/perusahaan. Sistem Jaminan Halal menggunakan prinsip Halal Critical Control Points (HCCPs) untuk mengidentifikasi potensi bahaya dari proses dan secara akurat menilai proses tersebut berdasarkan standard pemeriksaan Halal. Proses sertifikasi merupakan hal penting dalam penerapan Halal Management System. Halal Management System mencakup prosedur untuk pengendalian, pemantauan dan verifikasi termasuk dokumentasi dan pelatihan personel serta sistem audit.
KATEGORI PELATIHAN
1. Pelatihan Eksternal: Pelatihan yang diselenggarakan oleh atau atas nama LPPOM MUI. Pelatihan eksternal harus diikuti oleh salah satu tim manajemen halal setidaknya sekali dalam dua tahun
- Penyelenggara pelatihan: Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) yang sudah ditunjuk secara resmi oleh LPPOM MUI, atau di LPOM MUI Provinsi
- Jenis pelatihan: SJH reguler (di tempat yang ditentukan IHATEC, LPPOM MUI Provinsi ), SJH inhouse (di perusahaan), Cerol dan Pengenalan Sertifikasi Halal
- Informasi mengenai pelatihan LPPOM MUI Provinsi dapat dilihat di website www.halaljateng.or.id atau dapat ditanyakan melalui email ke pelatihan.jateng@yahoo.com
Baca juga : Cara Mendaftar Sertifikasi Halal
2. Pelatihan Internal: Pelatihan yang diselenggarakan oleh internal perusahaan. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan untuk semua personel yang terlibat dalam aktifitas kritis, termasuk karyawan baru
- Prosedur dapat berisi tujuan/target, jadwal, peserta, metode, pemberi materi, materi, dokumentasi, dan evaluasi kelulusan
- Materi pelatihan meliputi HAS 23000 (Kriteria, Kebijakan dan Prosedur) atau teknis penerapan prosedur aktivitas kritis atau materi lainnya disesuaikan dengan sasaran pelatihan
- Dapat digabungkan dengan prosedur pelatihan sistem lain
- Pelatihan internal harus dilaksanakan setidaknya setahun sekali Jadwal pelatihan internal dapat dibuat tersendiri atau digabungkan dengan jadwal pelatihan yang lain
- Trainer internal harus telah lulus pelatihan HAS 23000 (eksternal/ internal)
- Hasil pelatihan internal harus dievaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan Bentuk evaluasi hasil pelatihan internal dapat berupa tes tertulis, tes lisan atau bentuk lain yang berlaku di perusahaan
- Bukti pelaksanaan pelatihan (eksternal/internal) harus dipelihara Contoh bukti pelatihan: daftar hadir, materi pelatihan, lembar post test, laporan kelulusan peserta, sertifikat pelatihan
Baca juga : Pentingnya Sertifikasi Halal
Leave your comment
Note: HTML is not translated!