Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Modal Minimal untuk Melakukan Pencatatan Saham di Bursa
  • Beranda
  • Artikel
  • Modal Minimal untuk Melakukan Pencatatan Saham di Bursa

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Modal Minimal untuk Melakukan Pencatatan Saham di Bursa

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 21 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Modal Perseroan Terbatas (“PT”) terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor:

1.Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UUPT, di mana modal dasar terdiri atas seluruh nilai nominal saham.

Modal dasar PT pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT.

2.Modal ditempatkan, masih menurut buku Hukum Perseroan Terbatas, adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar.

Modal itu sudah disanggupi oleh pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.

3.Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar PT.
Modal dasar PT sendiri paling sedikit berjumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UUPT.

Baca juga: Tantangan Dalam Mewujudkan Pariwisata Sebagai Pilar Industri

Dari modal dasar tersebut, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat (1) UUPT). Ini berarti paling sedikit modal ditempatkan dan disetor tersebut berjumlah Rp 12.500.000.

Oleh karena para pendiri telah menyetorkan bagiannya masing-masing dalam Rp100.000.000 tersebut, maka mereka menjadi pemegang saham PT tersebut, Kemudian mengenai dimana modal PT tersebut disimpan dalam praktik pendirian PT, para pendiri tidak diwajibkan untuk memperlihatkan bukti penyetoran sejumlah modal ke rekening atas nama PT pada saat penandatanganan akta pendirian PT kepada Notaris.

Dari sini dapat dilihat bahwa modal yang disetorkan oleh para pendiri tersebut disetorkan ke rekening atas nama PT.

Baca juga: Apakah Lembaga Pendidikan Boleh Membentuk PT ?

Kemudian mengenai apakah bisa PT yang memiliki modal Rp50.000.000 dengan pemilik PT hanya 2 orang bisa melakukan go public di pasar modal, harus dilihat lagi apa yang menjadi persyaratan bagi perusahaan yang ingin menawarkan sahamnya melalui pasar modal.

Menawarkan saham melalui pasar modal disebut dengan pencatatan (listing), sebagaimana disebutkan dalam Poin I.19 Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00001/BEI/01-2014 Tahun 2014 Peraturan Nomor I-A: Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan I-A”): 
“Pencatatan (Listing) adalah pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.”

Baca juga: Cabai Dalam Bingkai Statistik di Indonesia

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan