3 Cara Ekspor Produk UKM yang Wajib Diketahui
hargapabrik.id - Ekspor produk dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bukanlah hal yang sulit, namun juga tidak semudah membuka stan di pasar tradisional. Ada tahapan yang harus dilalui terkait proses kepabeanan. Untuk memudahkan dalam merambah pasar ekspor, ada beberapa tips berikut yang bisa diikuti:
Baca juga: Ketahui Ide Usaha Sambal Kemasan dan Estimasi Keuntungannya
1. Persiapan Dokumen Legalitas
Langkah pertama dalam cara ekspor produk UKM adalah menyiapkan dokumen legalitas yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum pengiriman barang antara lain:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah setempat.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari DPMPTSP di wilayah setempat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak.
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan sejalan. Jika ada perbedaan informasi antara dokumen, hal ini dapat memperlambat proses. Jika perusahaan belum memiliki NIK, bisa meminta bantuan perusahaan pengangkut (forwarder) yang akan membantu dalam hal ini.
2. Persiapan Dokumen Ekspor
Kesulitan atau kelancaran dalam proses ekspor bergantung pada persyaratan dokumen yang harus disiapkan. Ini melibatkan persyaratan negara tujuan, jenis barang, dan permintaan khusus pembeli. Terdapat tiga jenis dokumen yang perlu disiapkan: dokumen utama, dokumen tambahan, dan dokumen sebelum ekspor.
- Dokumen utama termasuk faktur (invoice), daftar kemasan (packing list), dan bill of lading atau airwaybill dari perusahaan pengangkut.
- Dokumen tambahan termasuk sertifikat asal (certificate of origin), sertifikat analisis (certificate of analysis) dari laboratorium, sertifikat karantina tumbuhan (certificate of phytosanitary) untuk produk tumbuhan, serta dokumen lain sesuai kebutuhan pembeli.
- Dokumen sebelum ekspor melibatkan petunjuk pengiriman (shipping instruction) dari eksportir kepada perusahaan pengangkut, serta Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dikeluarkan oleh eksportir.
3. Memanfaatkan Fasilitas Ekspor
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, menyediakan informasi terkait ekspor melalui berbagai saluran seperti website resmi, Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), dan Atase Perdagangan di berbagai negara. Ini memungkinkan pelaku usaha UKM untuk melihat permintaan produk dari perusahaan luar negeri serta mendapatkan ringkasan dan intelijen pasar.
Kementerian Perdagangan juga menyediakan FTA Center yang tersebar di beberapa kota. Ini memungkinkan pengusaha UKM berkonsultasi dengan tim ahli secara gratis. Pameran internasional juga memberikan kesempatan bagi UKM untuk bersaing di pasar global.
Dengan memahami langkah-langkah ini, pelaku bisnis UKM bisa menghadapi tantangan ekspor dengan lebih percaya diri dan meningkatkan potensi ekspansi internasional.
Baca juga: 10 Strategi Ampuh Laris Jualan di TikTok Shop Untuk Pemula
Leave your comment
Note: HTML is not translated!