Penyelesaian Sengketa Sertifikat Tanah Ganda
hargapabrik.id - Sengketa pertanahan merupakan salah satu isu yang kerap dialami oleh masyarakat. Kasus ini rentan untuk dialami oleh siapa saja. Terkadang, tanah yang tidak dimanfaatkan tiba-tiba diakui oleh pihak lain sebagai tanahnya. Berbagai modus operandi pun dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan dan manfaat bagi dirinya sendiri dan/atau kelompoknya. Namun demikian, beberapa orang tidak terlalu memahami tentang penyelesaian perkara sertifikat tanah ganda.
Sertifikat tanah memegang peranan yang penting dalam hal kepemilikan tanah. Pasalnya, sertifikat tanah dalam hal ini dapat disebut sebagai bukti kepemilikan atau tanda bukti hak dan sifatnya berlaku sebagai alas hak yang sah terhadap tanah. Ketentuan demikian juga disebutkan dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 yang berbunyi:
Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Adapun jika mengacu pada isu kepemilikan sertifikat tanah ganda akibat ada pihak lain yang mengklaim memiliki tanah tersebut disertai dengan bukti berupa sertifikat tanah, maka jika mengacu pada Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 disebutkan bahwa:
Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:
…bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…
Putusan MA 290 K/Pdt/2016 danPutusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa:
…Bahwa jika timbul sertifikat hak gandamaka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebihdahulu…
Dengan demikian, Anda dapat mengecek sertifikat mana yang lebih dahulu terbit, maka itulah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda
Adapun cara mengetahui sertifikat tanah ganda atau tidak, Anda dapat memeriksa terlebih dahulu melalui laman ATR BPN. Hal ini penting untuk mengetahui apakah SHM orang lain yang mengaku memiliki tanah yang Anda beli/tempati asli atau palsu.
Adapun langkah yang dapat Anda tempuh yaitu:
1. Buka laman atrbpn.go.id
2. Pilih menu “Publikasi”
3. Lalu klik “Layanan”
4. Klik “pengecekan berkas”
5. Kemudian isi kolom “kantor” yakni berisi Kantor Pertanahan yang Anda tuju atau yang menerbitkan sertifikat, “nomor berkas”, “tahun” dan “pin berkas” atau nomor yang tercantum di bawah barcode kuitansi pendaftaran berkas tanpa tanda (-).
Cara Penyelesaian Sengketa Kasus Sertifikat Tanah Ganda
Adapun dilansir dari laman JDIH Pasuruan Kota, Jumat (3/3/2023), langkah hukum yang dapat Anda tempuh jika terdapat sertifikat ganda dalam satu bidang tanah antara lain:
1. Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan
Anda dapat melakukan penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi:
Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.
Penyelesaian sengketa dan konflik tanah menurut Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 melalui tahapan sebagai berikut:
1. pengkajian kasus;
2. gelar awal;
3. penelitian;
4. ekspos hasil penelitian;
5. rapat koordinasi;
6. gelar akhir; dan
7. penyelesaian kasus.
Lebih lanjut dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 diatur bahwa:
2. Dalam hal terdapat satu atau beberapa sertipikat tumpang tindih dalam satu bidang tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertipikat dimaksud dilakukan Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
3. Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
Dengan demikian, apabila terdapat sertifikat tanah ganda, Anda dapat melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan.
2. Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
Selain mengajukan pengaduan kepada Kantor Pertanahan, Anda juga dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap SHM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”), karena menurut hemat kami SHM telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009. Unsur yang dimaksud yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara/TUN (dalam hal ini Kantor Pertanahan/BPN) yang berisi tindakan hukum TUN, bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.
Ketentuan mengenai Pembatalan terhadap KTUN diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004 yang berbunyi:
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Hal tersebut juga diatur dalam Lampiran SE Ketua MA 10/2020 halaman 5 yang menyebutkan:
Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).
3. Membuat Laporan ke Kepolisian Apabila Ada Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Anda juga berhak untuk membuat laporan ke kepolisian terhadap pihak yang mengaku mempunyai SHM pada tanah Anda, terlebih jika diduga ada indikasi pemalsuan sertifikat. Ketentuan pidana yang mengatur tentang pemalsuan sertifikat diatur dalam Pasal 264 KUHP yang menyebutkan:
1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
2. akta-akta otentik;
3. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
4. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
5. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
6. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
7. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Leave your comment
Note: HTML is not translated!