Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Jenis-jenis Izin Edar Usaha
  • Beranda
  • Artikel
  • Jenis-jenis Izin Edar Usaha

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Jenis-jenis Izin Edar Usaha

ditulis Oleh : galih Tanggal : 26 Oct 2022 1 Comment

Hargapabrik.id - Tugas utama BPOM dilihat dari pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki wewenang dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan Izin Edar ini dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM. Berikut jenis-jenis izin edar yang ada di Indonesia :

 

Baca juga : Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

 

1. Sertifikat Penyuluhan (SP)

Industri berskala rumah tangga yang didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil, cukup mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya melalui DinKes berupa kode SP. Kode SP merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh DinKes, sebatas penyuluhan.

 

2. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Selain Sertifikat Penyuluhan yang dikeluarkan oleh DinKes, terdapat sertifikasi lain berupa SPP-IRT. Nomor PIRT yang saat ini berjumlah 15 digit diperuntukkaan bagi pangan olahan yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari, dengan masa berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. SPP-IRT ini bisa menjadi jaminan bahwa produk yang dijual tersebut aman untuk dikonsumsi.

 

Baca juga : Mengenal Profesi Research and Development (R&D)

 

3. Makanan Dalam (MD)

Bagi pelaku usaha yang memiliki modal lebih dan mampu mengikuti persyaratan dari pemerintah untuk mendaftarkan izin produknya, bisa melalui BPOM untuk kemudian medapatkan kode MD. Kode MD digunakan untuk pangan olahan yang berasal dari dalam negeri.

 

4. Makanan Luar (ML)

Selain kode MD, terdapat juga kode ML yang digunakan untuk produk pangan olahan impor yang berasal dari luar negeri. Kode ML khusus dibuat untuk produk luar yang diimpor ke Indonesia dengan catatan telah memenuhi syarat sesuai aturan BPOM. Kode ini juga diberikan terhadap produk yang langsung dipasarkan di Indonesia maupun produk yang dikemas ulang.

 

Baca juga : Perbedaan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC)

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan