Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Tanggung Jawab Pemilik Baru Atas Utang Perusahaan
  • Beranda
  • Artikel
  • Tanggung Jawab Pemilik Baru Atas Utang Perusahaan

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Tanggung Jawab Pemilik Baru Atas Utang Perusahaan

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 22 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Pengambilalihan (akusisi), berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Jadi secara hukum, akuisisi adalah soal beralihnya pengendalian (controlling) atas suatu perseroan, inilah yang membedakan dengan tegas antara akuisisi dengan jual-beli saham biasa.

Sederhananya, jual beli-saham biasa belum tentu dapat dikualifikasikan sebagai akuisisi apabila ternyata tidak mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan yang diakuisisi tersebut.

Baca juga: Bolehkah Wakil Direksi Bertindak Mewakili Perusahaan ?

Menurut Munir Fuady, dalam bukunya yang berjudul Hukum Tentang Akuisisi, Takeover dan LBO (hal. 5), dalam akuisisi, baik perusahaan pengambil alih maupun yang diambil alih tetap eksis.

Jadi dengan akuisisi tidak ada perusahaan yang lenyap dan tidak perusahaan yang baru terbentuk dari akuisisi tersebut.

Baik sebagai pemegang saham perorangan, maupun sebagai wakil dari badan hukum, pada dasarnya, pemegang saham perseroan tidak bertanggung-jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. 

Dalam hal akusisi ini mengakibatkan pemegang saham dalam perseroan menjadi kurang dari dua orang (Anda mengatakan mengakusisi 100% saham perseroan), dalam jangka waktu lebih dari enam bulan, maka pemegang saham (tunggal) tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, bahkan Pengadilan Negeri juga dapat membubarkan perseroan tersebut jika ada permohonan dari pihak yang berkepentingan.

Baca juga: Kebijakan Pengembangan Sektor Pertanian

Oleh karena itu, segera mengalihkan sebagian kepemilikan saham kepada orang lain paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak dilakukannya akusisi tersebut, agar persyaratan perseroan sebagai suatu badan hukum (recht persoon) tetap terpenuhi.

Sehingga tidak menyebabkan pertanggungjawaban dan harta pribadi anda (atau badan hukum yang anda wakilkan) dapat digugat oleh pihak kreditur atau pihak yang berkepentingan lainnya.

Apa yang kami sampaikan di atas adalah suatu gambaran singkat bahwa dalam mengakuisisi suatu perseroan hendaknya calon pengambilalih dapat melihat bagaimana kondisi perseroan tersebut, termasuk soal laporan keuangan, laporan laba-rugi, good will, serta kewajiban-kewajiban finansial dari perusahaan yang akan diakusisi tersebut.

Baca juga: Tantangan Kebijakan Pengembangan Sektor Pertanian

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan