Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Tanggung Jawab Pemilik Baru Atas Utang Perusahaan
  • Beranda
  • Artikel
  • Tanggung Jawab Pemilik Baru Atas Utang Perusahaan

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Tanggung Jawab Pemilik Baru Atas Utang Perusahaan

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 22 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Pengambilalihan (akusisi), berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Jadi secara hukum, akuisisi adalah soal beralihnya pengendalian (controlling) atas suatu perseroan, inilah yang membedakan dengan tegas antara akuisisi dengan jual-beli saham biasa.

Sederhananya, jual beli-saham biasa belum tentu dapat dikualifikasikan sebagai akuisisi apabila ternyata tidak mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan yang diakuisisi tersebut.

Baca juga: Bolehkah Wakil Direksi Bertindak Mewakili Perusahaan ?

Menurut Munir Fuady, dalam bukunya yang berjudul Hukum Tentang Akuisisi, Takeover dan LBO (hal. 5), dalam akuisisi, baik perusahaan pengambil alih maupun yang diambil alih tetap eksis.

Jadi dengan akuisisi tidak ada perusahaan yang lenyap dan tidak perusahaan yang baru terbentuk dari akuisisi tersebut.

Baik sebagai pemegang saham perorangan, maupun sebagai wakil dari badan hukum, pada dasarnya, pemegang saham perseroan tidak bertanggung-jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. 

Dalam hal akusisi ini mengakibatkan pemegang saham dalam perseroan menjadi kurang dari dua orang (Anda mengatakan mengakusisi 100% saham perseroan), dalam jangka waktu lebih dari enam bulan, maka pemegang saham (tunggal) tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, bahkan Pengadilan Negeri juga dapat membubarkan perseroan tersebut jika ada permohonan dari pihak yang berkepentingan.

Baca juga: Kebijakan Pengembangan Sektor Pertanian

Oleh karena itu, segera mengalihkan sebagian kepemilikan saham kepada orang lain paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak dilakukannya akusisi tersebut, agar persyaratan perseroan sebagai suatu badan hukum (recht persoon) tetap terpenuhi.

Sehingga tidak menyebabkan pertanggungjawaban dan harta pribadi anda (atau badan hukum yang anda wakilkan) dapat digugat oleh pihak kreditur atau pihak yang berkepentingan lainnya.

Apa yang kami sampaikan di atas adalah suatu gambaran singkat bahwa dalam mengakuisisi suatu perseroan hendaknya calon pengambilalih dapat melihat bagaimana kondisi perseroan tersebut, termasuk soal laporan keuangan, laporan laba-rugi, good will, serta kewajiban-kewajiban finansial dari perusahaan yang akan diakusisi tersebut.

Baca juga: Tantangan Kebijakan Pengembangan Sektor Pertanian

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan