Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Adakah Pembatasan Jumlah Pembelian Minuman Beralkohol ?
  • Beranda
  • Artikel
  • Adakah Pembatasan Jumlah Pembelian Minuman Beralkohol ?

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Adakah Pembatasan Jumlah Pembelian Minuman Beralkohol ?

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 22 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. 

Sementara itu, minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen). 

Dasar hukum lain soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”) sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 (“Permendag 06/2015”).

Berdasarkan penelusuran kami dalam kedua permendag di atas, tidak diatur mengenai batasan jumlah bagi konsumen dalam membeli minuman beralkohol.

Baca juga: 10 Masalah Ini Menghambat Kemajuan IKM

Soal pembelian, antara lain yang diatur adalah sebagai berikut:

1.pengecer (seperti minimarket; supermarket, hypermarket; atau toko pengecer lainnya) berkewajiban melarang pembeli Minuman Beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan dan hanya dapat dilayani oleh petugas/pramuniaga. 

2.minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga. 

3.Setiap orang dilarang membawa Minuman Beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml (seribu mililiter) perorang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh mililiter).

Baca juga: Jika Debitur Pailit dan Hak Tanggungan Belum Didaftarkan

Perlu Anda ketahui bahwa minuman beralkohol golongan B ini ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Yang diawasi dalam peraturan-peraturan di atas adalah mengenai penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol.

Sedangkan mengenai pembelian, untuk pembelian dalam negeri tidak ada pembatasannya.

Sementara, jika orang tersebut membawa minuman beralkohol (termasuk membeli) dari luar negeri, ada pembatasan jumlah sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Baca juga: Kontribusi Sektor Pertanian Terhadap PDB

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan