Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Penggunaan Nama Suatu Daerah sebagai Nama Perusahaan
  • Beranda
  • Artikel
  • Penggunaan Nama Suatu Daerah sebagai Nama Perusahaan

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Penggunaan Nama Suatu Daerah sebagai Nama Perusahaan

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 11 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Mengenai nama perseroan, dapat kita lihat pengaturannya dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.(“PP 43/2011”).

Dalam Pasal 16 ayat (1) UUPT, dikatakan bahwa perseroan tidak boleh memakai nama yang:
a.    telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b.    bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.    sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d.    tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e.    terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
f.     mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Baca juga: Batas Kewenangan Direksi dalam Penjualan Aset Perusahaan

Selain itu syarat-syarat di atas, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h PP 43/2011 dikatakan juga bahwa nama perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
1.    tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan
2.    sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan.

Melihat pada ketentuan di atas, tidak ada yang melarang suatu perseroan terbatas (PT) menggunakan nama daerah (desa) sebagai namanya.

Sebagai contoh, ada perusahaan yang bernama PT Sukabumi Serasi Indah (perusahaan importir kedelai), yang kami temukan dari artikel berjudul Gakopti dan 5 Importir Sepakati Harga Kedelai pada laman resmi Tempo.

Mengenai royalti, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, royalti adalah uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan; bagian produksi atau penghasilan yang dibayarkan kepada orang yang mempunyai hak memberi izin pengusahaan (eksplorasi) minyak dan sebagainya; uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.

Baca juga: Risiko Hukum Dalam Jabatan Direksi

Peraturan terkait royalti dalam bidang hukum misalnya royalti dalam merek dan hak cipta, yaitu dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 48 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. 

Pada intinya, royalti adalah kewajiban dari penerima lisensi kepada pemilik merek atau pemilik hak cipta.

Jadi, kewajiban memberikan royalti timbul karena suatu pihak menggunakan hak milik pihak lain untuk usahanya, bukan karena Corporate Social Responsibility (CSR”).

Menurut kami, nama desa adalah sesuatu yang bersifat umum dan tidak dimiliki oleh siapapun, tidak ada kewajiban bagi perusahaan tersebut untuk memberikan royalti kepada desa tersebut.

Oleh karena penggunaan nama daerah tidak dilarang dalam UUPT dan PP 43/2011, maka secara penggunaan nama, tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh desa tersebut.

Baca juga: Apa itu Perusahaan Plat Merah ?

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan