Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Menjalankan Bisnis Restoran dengan Chef Warga Negara Asing
  • Beranda
  • Artikel
  • Menjalankan Bisnis Restoran dengan Chef Warga Negara Asing

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Menjalankan Bisnis Restoran dengan Chef Warga Negara Asing

ditulis Oleh : tika Tanggal : 02 Aug 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Sebelum mendirikan bisnis restoran, tentu bagian terpentingnya adalah mengenai pemenuhan perizinan dan persyaratan pendiriannya. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendirikan restoran, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Permenparekraf No. 18/2021.

Baca juga: Simak 7 Langkah Utama dalam Proses Merger Perusahaan

Berdasarkan Pasal 177 ayat (1) PP 5/2021, NIB mencakup data profil, permodalan usaha, nomor pokok wajib pajak, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan lokasi usaha. Pelaku usaha orang perseorangan mengisi data pada Sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh NIB.

Untuk usaha pariwisata berisiko menengah rendah, pelaku usaha harus memiliki NIB dan sertifikat standar, yang merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai standar yang diberikan melalui Sistem OSS. Usaha pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi juga harus memiliki NIB dan izin sebelum melakukan kegiatan usaha. Bagi usaha dengan tingkat risiko tinggi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk setelah verifikasi pemenuhan standar.

Baca juga: 5 Perbedaan Sederhana antara Merger dan Akuisisi

Sertifikasi Usaha Pariwisata merupakan proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata. Pelaku usaha pariwisata dapat mengajukan permohonan sertifikasi sesuai dengan Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko.

Adapun dalam hal mempekerjakan chef yang merupakan Warga Negara Asing, maka dalam kasus ini, chef asing merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA). TKA harus memiliki Visa Tinggal Terbatas (Vitas) untuk bekerja di Indonesia. Setiap TKA harus memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki, memiliki kompetensi atau pengalaman kerja minimal 5 tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki, dan mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga: Berikut 8 Hal yang Harus Diperhatikan saat Review Perjanjian

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan