Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Perbedaan Rahasia Dagang dan Rahasia Perusahaan
  • Beranda
  • Artikel
  • Perbedaan Rahasia Dagang dan Rahasia Perusahaan

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Perbedaan Rahasia Dagang dan Rahasia Perusahaan

ditulis Oleh : tika Tanggal : 14 Mar 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Bicara tentang perusahaan, tentu identik dengan hal-hal seperti rahasia perusahaan dan rahasia dagang. Keduanya kerap kali diartikan sama oleh masyarakat. Padahal, sebenarnya tidak demikian.

Baca juga: Cara Mendaftarkan Nama Badan Usaha sebagai Merek

Lalu, apa perbedaan antara rahasia perusahaan dan rahasia dagang?

Mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, rahasia perusahaan (corporate confidential) adalah informasi tentang kegiatan usaha pelaku usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Adapun indikator rahasia perusahaan mencakup beragam informasi yang:

a. bersifat rahasia dan dijaga kerahasiaannya;
b. terbukanya informasi akan melahirkan kerugian bagi perusahaan akibat informasi yang berpindah dan dimanfaatkan oleh pesaing;
c. memiliki nilai ekonomis.

Sedangkan Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, disebutkan jika:

"Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang."

Dilansir dari laman dgip.go.id, Selasa (14/3/2023), lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Baca juga: Mekanisme Pendirian Usaha Dagang (UD)

Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:
1.    seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
2.    seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
1.    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2.    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.

Delik di atas merupakan suatu delik aduan dimana pihak perusahaan harus melakukan pengaduan terlebih dahulu agar tindakan tersebut dapat diproses. Selain pengaduan sebagaimana diuraikan di atas, Perusahaan juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagainmana diatur dalam Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 yang mengatur bahwa Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.

Sederhananya, informasi terkait dengan aktivitas bisnis yang dijalankan oleh suatu perusahaan yang dijaga kerahasiaannya, maka itulah yang disebut dengan rahasia perusahaan (corporate secret). Oleh karena itu, rahasia perusahaan adalah bagian dari rahasia dagang (trade secret). Sehingga, keduanya berbeda meski sama-sama mendapatkan perlindungan hukum. Disebut rahasia dagang bila memiliki nilai ekonomis, sedangkan rahasia perusahaan belum tentu mengandung unsur nilai ekonomis.

Baca juga: 3 Cara Mengurangi Modal PT

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan