Perbedaan Rahasia Dagang dan Rahasia Perusahaan
hargapabrik.id - Bicara tentang perusahaan, tentu identik dengan hal-hal seperti rahasia perusahaan dan rahasia dagang. Keduanya kerap kali diartikan sama oleh masyarakat. Padahal, sebenarnya tidak demikian.
Lalu, apa perbedaan antara rahasia perusahaan dan rahasia dagang?
Mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, rahasia perusahaan (corporate confidential) adalah informasi tentang kegiatan usaha pelaku usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Adapun indikator rahasia perusahaan mencakup beragam informasi yang:
a. bersifat rahasia dan dijaga kerahasiaannya;
b. terbukanya informasi akan melahirkan kerugian bagi perusahaan akibat informasi yang berpindah dan dimanfaatkan oleh pesaing;
c. memiliki nilai ekonomis.
Sedangkan Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, disebutkan jika:
"Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang."
Dilansir dari laman dgip.go.id, Selasa (14/3/2023), lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Baca juga: Mekanisme Pendirian Usaha Dagang (UD)
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:
1. seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
2. seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.
Delik di atas merupakan suatu delik aduan dimana pihak perusahaan harus melakukan pengaduan terlebih dahulu agar tindakan tersebut dapat diproses. Selain pengaduan sebagaimana diuraikan di atas, Perusahaan juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagainmana diatur dalam Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 yang mengatur bahwa Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.
Sederhananya, informasi terkait dengan aktivitas bisnis yang dijalankan oleh suatu perusahaan yang dijaga kerahasiaannya, maka itulah yang disebut dengan rahasia perusahaan (corporate secret). Oleh karena itu, rahasia perusahaan adalah bagian dari rahasia dagang (trade secret). Sehingga, keduanya berbeda meski sama-sama mendapatkan perlindungan hukum. Disebut rahasia dagang bila memiliki nilai ekonomis, sedangkan rahasia perusahaan belum tentu mengandung unsur nilai ekonomis.
Baca juga: 3 Cara Mengurangi Modal PT
Leave your comment
Note: HTML is not translated!