Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Perbedaan PT dan CV, Alasan CV Tidak Lebih Baik Dari PT
  • Beranda
  • Artikel
  • Perbedaan PT dan CV, Alasan CV Tidak Lebih Baik Dari PT

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Perbedaan PT dan CV, Alasan CV Tidak Lebih Baik Dari PT

ditulis Oleh : tika Tanggal : 01 Mar 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Sebelum memulai bisnis, alangkah baiknya jika Anda memiliki perizinan dan dokumen legalitas atas bisnis yang Anda jalankan. Namun, itu hanya dapat dilakukan jika Anda sudah menentukan tentang jenis bentuk usaha apa yang akan Anda pakai dalam bisnis Anda.

Baca juga: 6 Hal Untuk Mendapatkan Izin Bengkel

Bentuk usaha tersebut macam-macam, diantaranya perusahaan perseorangan seperti Usaha Dagang, Persekutuan Perdata, firma, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootdchap/CV), dan Perseroan Terbatas (PT).

Nah, di bawah ini akan diuraikan perbedaan antara PT dan CV dirangkum dari laman kontenPedia.com, Rabu (1/3/2023)

Perbedaan PT dan CV

1. Bentuk perusahaan 

Perbedaan pertama adalah  bentuk perusahaan. PT adalah perusahaan berbadan hukum sedangkan CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum. PT memiliki peraturan khusus UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan untuk CV, hanya "menumpang" yang diatur oleh peraturan tentang perusahaan dalam Pasal 19 sampai dengan 25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). 
Karena perbedaan status hukum, pendaftarannya pun juga berbeda. PT harus terdaftar dan berizin sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebaliknya, CV hanya perlu didaftarkan di Sistem Manajemen Badan Usaha Kemenkumham. 

2. Dilihat dari ketentuan pendiriannya

Pendirian PT mensyaratkan minimal dua pihak, keduanya warga negara Indonesia (WNI), namun menurut Peraturan Penanaman Modal Asing (PMA), orang asing (WNA) juga diperbolehkan sebagai pendiri.
Adapun pendirian CV tidak memperbolehkan orang asing menjadi pendiri dan mensyaratkan sekurang-kurangnya dua warga negara Indonesia untuk terlibat dalam pendirian.

3. Dilihat dari nama perusahaannya 

Nama PT harus didahului dengan “Perseroan Terbatas” atau PT sesuai pasal 16 UU PT dan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada. Sedangkan pada CV, tidak ada aturan tentang penamaan khusus, sehingga CV bisa memiliki nama yang mirip atau nama yang sama dengan CV lainnya. 

4. Proses pendirian 

Pendirian PT membutuhkan waktu yang cukup lama karena pendirian sebuah PT membutuhkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI serta berbagai prosedur lain yang cukup panjang. Berbeda dengan CV yang pendiriannya lebih singkat karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah.

Baca juga: Surat Pernyataan Tempat Usaha

Lantas, apa yang membuat PT diyakini lebih baik dari CV?

Berikut merupakan uraian yang sudah prolegal.id rangkum dari laman libera.id, Rabu (1/3/2023), diantaranya

1. Berbentuk badan hukum

Bentuk PT yang merupakan badan hukum menjadikan PT memiliki hak atas perlindungan hukum. Apalagi, terdapat Undang-Undang Perserotan Terbatas dan berbagai aturan hukum turunannya yang mengatur secara jelas dan terperinci tentang hal-hal berkaitan dengan penyelenggaraan PT.

2. Keberlangsungan pendirian yang lebih terjamin

Pendirian PT akan menciptakan kestabilan berusaha karena terdapat dasar hukum yang jelas dan mengikat yang dirumuskan dalam Anggaran Dasar PT sehingga meminimalisir terjadinya konflik atau isu yang bisa saja muncul di perusahaan.

3. Tanggung jawab yang terbatas

Keterbatasan tanggung jawab akan menguntungkan para pemegang saham bila mana terjadi suatu kerugian karena terdapat pemisahan harta kekayaan antara pemegang saham dan harta pribadi sehingga mereka hanya akan bertanggung jawab sebatas saham yang dimiliki.

4. Kemudahan dalam memperoleh modal

Mendirikan PT akan memberikan Anda peluang untuk memperoleh modal karena Anda bisa mendapat pinjaman dengan mudah dibandingkan Anda mendirikan CV.

Baca juga: 4 Hal Perizinan Produksi Frozen Food

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan